Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mantan Jurnalis di Kabanjahe, Polres Tanah Karo Gelar 14 Adegan -->

Sponsor

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mantan Jurnalis di Kabanjahe, Polres Tanah Karo Gelar 14 Adegan

Jumat

Foto : Pelaksanaan Rekonstruksi Pembunuhan yang diperankan pelaku. (Dok)


Kabanjahe |  88News.id : Sat Reskrim Polres Tanah Karo, dipimpin oleh KBO Iptu Togu Siahaan, melaksanakan gelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan seorang Pria, Sumrianto alias Anto(38), mantan Jurnalis Kabanjahe, yang terjadi di Jalan Perumahan Rakyat Lau pinggan, Gang Jambu, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, yang sebelumnya telah merenggut nyawa korban.


Pelaksanaan Rekonstruksi tersebut dilaksanakan, pada Kamis (26/09/2024), pukul 10.45 WIB, di tempat kejadian perkara (TKP) langsung di depan rumah korban Jalan Rumah Rakyat Lau pinggan.


Kegiatan rekonstruksi ini juga turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Junaidi, S.H., dan beberapa saksi. Tersangka GP(32), seorang petani yang telah ditahan oleh Polres Tanah Karo, memperagakan secara rinci 14 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.


Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka GP memerankan seluruh adegan yang melibatkan dirinya, sementara peran korban diperankan oleh seorang pemeran pengganti. 

Selain itu, lima orang saksi turut hadir dan berpartisipasi dalam adegan adegan yang diperagakan dimana seluruh adegan rekonstruksi tersebut menggambarkan bagaimana percekcokan yang terjadi di antara tersangka dan korban hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.


Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan, S.H, melalui KBO Iptu Togu, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa yang terjadi, sekaligus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. 


"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, dan bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Iptu Togu.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Junaidi, S.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan di pengadilan nanti.


Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat, dimana disaat hendak diadakan acara Rekonstruksi oleh Polres Tanah Karo atas pembunuhan  wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu(47) beserta 3 keluarganya, terjadi pembunuhan ini menelan korban tewas mantan Wartawan di kota Kabanjahe ini. 


 Tutur Junaidi lagi, rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas motif dan tindakan yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan kematian Sumrianto. Tersangka GP dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Rekonstruksi berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan disaksikan oleh beberapa warga setempat. (Calvin).

 


    


Baca Juga

Berita Terbaru