-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Berastagi

Kamis, 19 September 2024 | September 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-19T13:26:14Z

 

Foto : Tersangka


Kabanjahe |  88News.id : Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabunsabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/09/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Letjen Jamin Ginting/Jalan Trimurti, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.


Tersangka yang diamankan adalah seorang laki laki inisial DW(39), warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 paket plastik klip berles merah, yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,34 gram. Selain itu, ditemukan juga 2 buah plastik klip kosong dan potongan plastik berwarna biru yang digunakan untuk membungkus barang bukti.


Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Arjuna Bangun, Kamis (19/9), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. "Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi," ungkapnya.


Ditambahkan Kapolres, saat penangkapan, DW sempat berusaha mengelak, namun setelah penggeledahan dilakukan, petugas menemukan seluruh barang bukti di kantong celana depan sebelah kanan yang ia kenakan.


"Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah AKBP Eko Yulianto diamini Arjuna 


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.


"Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutup Kapolres. (Calvin)





×
Berita Terbaru Update