-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tigabinanga Karo

Kamis, 12 September 2024 | September 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-12T08:09:55Z

   

Foto : Kedua Tersangka


Kabanjahe  |   88News.id :  Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sabtu (07/09/2024). 


Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, yang menyebutkan bahwa dua tersangka, seorang pria dan seorang wanita, berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.


Kedua tersangka, IS(43), petani asal Desa Kuala, dan ASH(37), warga Medan Helvetia, bukan merupakan pasangan suami istri, namun tinggal bersama di rumah kontrakan milik IS. 

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,84 gram.


Kapolres Tanah Karo AKBO Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, dalam siaran pers kepada Awak media (12/9), menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkoba. 


"Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sabu sabu yang siap diedarkan," ujar AKBP Eko Yulianto, di Mapolres Tanah Karo. 


Barang bukti lain yang turut diamankan di lokasi berupa timbangan elektrik, pipet plastik, serta uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.


Kapolres menambahkan, sabu tersebut disembunyikan di bawah tikar di dalam kamar dan di celah dinding rumah kontrakan, yang ditemukan saat penggeledahan di TKP.


"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini. Langkah langkah penyidikan lanjutan sedang dilaksanakan, termasuk pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik dan pemeriksaan para saksi," lanjut AKBP Eko Yulianto.


Atas perbuatannya, kedua tersangka kini tengah menjalani masa tahanan sebagai tersangka kasus narkotika di RTP Polres Tanah Karo. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dngan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.


Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas wilayah dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika yang merusak generasi muda. (Calvin)

     


×
Berita Terbaru Update