-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Polisi Amankan Celurit dan Pedang dari Dua Remaja Kelompok GARSEL Hendak Tawuran di Kebon Jeruk

Rabu, 04 September 2024 | September 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-04T09:03:23Z

 

Foto : Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kebon Jeruk amankan remaja yang hendak tawuran


Jakarta | 88News.idSebanyak 2 (Dua) orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kebon Jeruk pada Sabtu malam, 31/8/2024. 


Kedua remaja tersebut ditangkap bersama dengan dua buah senjata tajam jenis celurit dan pedang di sekitar pintu air Jalan Adhi Karya, RT 06/05, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sekitar pukul 23.00 WIB.


Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut.


“Kami telah mengamankan dua remaja berikut satu buah senjata tajam jenis celurit dan satu buah pedang,” ujar Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi pada Rabu, 4/9/2024.


Ia menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut masih di bawah umur dan telah mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut. 


"Mereka mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik mereka dan bahwa mereka memang berniat melakukan tawuran untuk memenuhi ajakan dari kelompok lawan," jelas Kompol Sutrisno.


Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perilaku yang dapat meresahkan masyarakat 


" Akan kami tindak tegas, " tegasnya 


Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo, menambahkan bahwa para remaja yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok yang menamakan diri mereka "GARSEL." 


“Mereka telah merencanakan tawuran dan menyiapkan senjata tajam berupa celurit dan pedang,” terangnya.


Menurut AKP Subartoyo, ajakan tawuran tersebut diterima melalui media sosial Instagram, menunjukkan betapa tawuran remaja saat ini sering diorganisir melalui platform online. 


Mengingat kedua pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (Tim/Rel)



×
Berita Terbaru Update