Medan | 88News.id : Nasabah BCA Kantor Cabang Bukit Barisan Medan berinisial L (51) sangat kecewa dengan pemblokiran rekening milik pribadinya, tanpa ada prosedur hukum yang jelas.
Hal ini di jelaskan Kuasa Hukum (L), M Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me dan Muhammad Rizki Ramadhan,SH, advokat pada Kantor Hukum MAH & Rekan, Rabu (4/9/2024), saat diruang kerjanya.
"Kami sudah mendatangi BCA Kantor Cabang Utama Bukit Barisan pada hari ini, disaat itu Kami menjumpai Kabag CSO BCA Kantor Cabang Utama Bukit Barisan, Ery, bahwasanya jika ada yang bertanya tentang pemblokiran ini, Ery mengarahkan sebuah Nomor Handphone No. 08215444xxxx, atas nama DG, yang merupakan Petugas KPP Pratama Balikpapan Timur", jelas Muhammad Rizki Ramadhan, SH.
"Saat saya konfimasi atas nama DG melalui Whatsapp, yang merupakan Petugas KPP Pratama Balikpapan Timur, namun yang bersangkutan mengatakan sudah pindah KPP Pratama Balikpapan Timur, per 08 Januari 2024", lanjut Rizki.
Hal ini menimbulkan keraguan atas tindakan hukum yang melakukan pemblokiran atas Rekening berinisial L, sehingga menimbulkan ketidak kepastian hukum bagi Nasabah.
Sebelumnya, M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me, menjelaskan bahwasanya pemblokiran rekening milik klien nya telah cacat hukum, alasannya di karenakan pemblokiran di mintakan oleh KPP Pratama Balikpapan Timur kepada Bank BCA tempat Kliennya menabung uang hasil kerjanya sehari hari, tanpa ada Surat Perintah Paksa ataupun Surat Tagihan Pajak yang dibenarkan secara hukum, sehingga prosedur pemblokiran rekening kliennya cacat hukum.
Ardiansyah juga menjelaskan, kalau kliennya selama ini taat bayar dan membuat laporan pajak, namun terjadi kebingungan atas pemblokiran yang dilakukan BCA Kantor Cabang Utama Bukit Barisan.
"Kami akan mengajukan upaya hukum berupa gugatan terhadap BCA Kantor Cabang Utama Bukit Barisan, jika BCA Kantor Cabang Utama tetap memblokir rekening Klien Kami", tutup Ardiansyah. (Iwan)