Kabanjahe | 88News.id : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo adakan perekrutan Petugas Penyelenggaraan Tempat Pemilihan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pesta Demokrasi Rakyat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, untuk wilayah 17 kecamatan seluruh Kabupaten Karo
Hal ini disampaikan Ketua KPUD Karo yang tertuang dalam surat Pengumuman Nomor1572/PP.04.2-Pu/1206/2024 Tanggal 17 September 2024 tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Kab. Karo Tahun 2024.
Dalam Pengumuman Surat KPUD Karo yang ditandatangani Rendra G.G, memberikan kesempatan bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Karo yang terpanggil untuk mendukung terciptanya Pesta Demokrasi Rakyat Pilkada Karo tahun 2024 yang jujur dan adil serta berwibawa maupun berkwalitas, dipersilakan mendaftarkan diri di Petugas Pemilihan Suara (PPS) di desa tempat domisili warga yang bersangkutan, sesuai dengan aturan peraturan ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun jadwal pendaftaran yang telah diatur dalam keputusan KPU dengan turunannya yang dikeluarkan KPUD Karo ini, yakni dari tanggal 17 s/d 28 September 2024, dengan melengkapi berkas yang ditentukan. Demikian pengumuman tersebut dalam surat pengumuman yang ditempelkan di papan triplek teras kantor KPUD Karo di Simpang enam Kabanjahe. (Calvin)