KPU Paluta Rakor dan Sosialisasi Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye -->

Sponsor

KPU Paluta Rakor dan Sosialisasi Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye

Redaksi88News
Selasa


 

Paluta | 88News.id: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan Sosialisasi dan Rapat Kordinasi (Rakor)  terkait masa kampanye dan dana Kampanye di aula kantor KPU Paluta, Selasa (24/09).


Kegiatan yang dibuka oleh ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap diikuti oleh perwakilan parpol serta tim pemenangan Paslon peserta Pilkada Paluta 2024.


Ketua KPU Paluta Raja Dolok mengatakan tahapan ini dilaksanakan bertujuan memberikan pemahaman kepada para pasangan calon mengenai aturan kampanye yang berlaku.


“Kegiatan ini tentunya sangat penting mengingat sudah akan memasuki masa kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, agar semua pihak mengetahui aturan main,” ujarnya.


Katanya, rakor yang dilaksanakan sekaligus sosialisasi tentang peraturan KPU terkait kampanye dan dana kampanye dimana pada tahap awal  setiap pasangan calon wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).


Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan seluruh pasangan calon melalui tim pasangan calon agar tata cara kampanye dapat dijalankan dengan baik, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran.


"Sesuai aturan masa kampanye akan berlangsung selama kurang lebih 60 hari yang dijadwalkan di mulai pada 25 September,” tambahnya.


Senada koordinator divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM pada KPU Kabupaten Paluta Parulian Siregar menyampaikan bahwa KPU akan melayani Tim Pasangan Calon dalam menyusun laporan dana kampanyedan Laporan awal dana kampanye (LADK) harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Paluta paling lambat tanggal 24 September 2024.


“Dalam pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye, pasangan calon harus menyampaikan ke KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” katanya.


Terkait periode  kampanye dapat di lakukan dengan  berbagai metode kampanye diantaranya rapat terbatas, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga, termasuk kampanye melalui media.


Untuk kampanye melalui media  massa, KPU telah menetapkan periode pelaksanaannya  dari 10 hingga 23 November 2024.


Pada kesempatan itu, KPU Paluta juga menggelar kegiatan Sosialisasi Kampanye dan Rapat Koordinasi Zonasi Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada Paluta 2024. (Umar)

Baca Juga

Berita Terbaru