Komisioner Bawaslu Sumut Ingatkan Pidana Pasal 108 Undang- Undang 10 Tahun 2016 Bagi Yang Gagalkan Calon Kepala / Wakil Kepala Daerah Sumut -->

Sponsor

Komisioner Bawaslu Sumut Ingatkan Pidana Pasal 108 Undang- Undang 10 Tahun 2016 Bagi Yang Gagalkan Calon Kepala / Wakil Kepala Daerah Sumut

Cornelius Hondo
Sabtu

Komisioner Bawaslu Sumut Ingatkan Pidana Pasal 108 Undang- Undang 10 Tahun 2016 Bagi Yang Gagalkan Calon Kepala / Wakil Kepala Daerah Sumut
            Foto: Komisioner Saut Boang Manalu



Sumut| 88News.id: Pada tahapan pencalonan yang sedang berjalan, Saut Boangmanalu Kordinator Divisi Humas Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut ingatkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu Pasal 108 Undang-undang 10 Tahun 2016. “Hati-hati ada pidana di UU 10 tahun 2016 pasal 108 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba” ujarnya.


Secara khusus kepada jajaran Bawaslu Saut menegaskan untuk taat aturan dan kode etik. “Di pasal 180 ayat 2 jelas disebut bagi setiap orang, artinya siapapun akan disanksi paling singkat 3 tahun dengan denda paling sedikit 46.000.000 jadi bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturanya dan jalankan itu tugas kita” katanya.


Lebih jauh Saut, di pasal 180 ayat 2 disebutkan setiap orang yang karena jabatanya sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi kepala daerah atau sebaliknya meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan denda 36.000.000. “Ini aturanya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau untuk bekerjalan secara profesional dan sesuai aturan” pungkasnya.



Penulis: Charles H/88News

Baca Juga

Berita Terbaru