Kemenkumham RI Ditjen Pemasyarakatan, Program Prioritas Nasional dalam Layanan Kesehatan Pemasyarakatan Cegah Penyakit Menular -->

Sponsor

Kemenkumham RI Ditjen Pemasyarakatan, Program Prioritas Nasional dalam Layanan Kesehatan Pemasyarakatan Cegah Penyakit Menular

Rabu



Foto : Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I yaitu Bapak M.Hilal 


Medan | 88News.id : Pelaksanaan Program prioritas Nasional Kemenkumham RI Ditjend Pemasyarakatan dalam penguatan jejaring penyelenggaraan layanan kesehatan masyarakat dan pencegahan Penyakit Menular Pemasyarakatan di Le Polonia Hotel & Convention Jalan Jenderal Sudirman Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia Kota Medan, Rabu (25/09/2024) pagi. 


Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kanwil Sumut  diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Perawatan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Bapak Kriston Napitupulu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Dinkes Kota Medan, Dinkes Kota Binjai, Dinkes Kab. Deli Serdang, Dinkes Kab. Langkat, Lapas dan Rutan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se Sumut. LSM Yayasan Medan Plus Medan, LSM Yayasan Mentari Merakit Medan, DR'S Koffie Foundation, Media Tribun Medan dan Media Indonesia Berdaulat.


Ketua Panitia Kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular di Kemenkumham Ditjend Pemasyarakatan Muhammad Kamal menjabat sebagai Ka. Pokja Perawatan Kesehatan Lanjutan Pada Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.


Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I yaitu Bapak M.Hilal sekaligus membuka dan memberikan arahan kepada peserta yang hadir. Pelayanan kesehatan  juga harus didapatkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara maksimal.


"Warga Binaan Pemasyarakatan berhak mendapatkan layanan kesehatan, mereka juga harus sehat, sehingga saat mereka keluar dari lapas dan rutan dapat berkumpul kembali di keluarga dan masyarakat dalam keadaan sehat", jelas M Hilal.


Dasar hukum pelaksanaan pengendalian penyakit menular HIV- AIDS dan TBC :

- UU No.22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan 

- UU No. 23 tahun 2023 tentang Kesehatan

- Peraturan Presiden No.67 tahun 2021 tentang Tuberkulosis

- Peraturan Kementerian Kesehatan No. 23 tahun 2022 tentang penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquiered Immunodeficiency Syndrome (AIdS), dan Infeksi Menular Seksual (IMS)

- Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI No. PAS-529.PK.07.06.06 tahun 2019  tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis (TBC) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan 2020-2024

- Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI No. PAS.67.PK.01.06.04 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) pengendalian HIV-AIDS bagi Tahanan, Anak, Narapidana dan Klien 2020-2024


Penyakit menular di Lapas, Rutan, LPKA Kemenkumham RI masih tinggi angka penderita Skabies [Penyakit Kulit sangat gatal disebabkan tungau kecil di dalam kulit], selain TBC, HIV-AIDS, Hepatitis A, B, C.


Dalam hal ini, dukungan stakeholder eksternal sangat membantu Kemenkumham RI Ditjend Pemasyarakatan guna percepatan dalam melengkapi fasilitas dan menekan penyakit menular di Rutan Lapas, LPKA di Indonesia.


Dalam kegiatan ini hadir narasumber Kemenkumham Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi    Bapak Muhammad Kamal Ka.Pokja Perawatan Kesehatan dan Lanjutan, sedangkan narasumber kedua Bapak Hendra Wahyudi selaku Penanggung Jawab Bidang Perawatan Pencegahan Penyakit Menular.


Dalam arahan narasumber Bapak Hendra Wahyudi, Deteksi dini kepada penderita penyakit menular adalah hal yang sangat penting harus dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit menular di Rutan, Lapas dan LPKA. Masih ada beberapa hal penting yang dapat menekan penderita penyakit menular di dalam rutan, lapas dan LPKA


"Ada 7  Kegiatan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular, antaralain 1. Adanya pusat pelayanan kesehatan antara rutan, lapas dan LPKA dengan Dinkes Kabupaten/Kota/ Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), 2. Melaksanakan skrining penyakit menular kepada seluruh tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan (baru masuk, berkala, dan kontak erat), 3. Tersedianya ruang isolasi penyakit menular, 4. Terdapat ijin klinik/akreditasi klinik di rutan, lapas dan LPKA,  5. Melaksanakan inventarisir kebutuhan sarana dan prasarana klinik (ambulance, dental unit dan lain-lain), 6. Pembentukan dan penguatan kader kesehatan pada rutan, lapas, LPKA, 7. Rujukan tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan untuk akses obat ARV (AntiRetroViral /Obat yang digunakan untuk mengatasi HIV karena HIV merupakan retrovirus)", tutup Hendra Wahyudi saat akhir acara. (Iwan).



Baca Juga

Berita Terbaru