Diduga Krypton Sarang Narkoba dan Beroperasi hingga 24 Jam -->

Sponsor

Diduga Krypton Sarang Narkoba dan Beroperasi hingga 24 Jam

Rabu

Foto : Krypton jalan Gajah Mada no. 53 Medan

Medan |  88News.idIronisnya jam operasional tempat hiburan malam diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada No.53 Kecamatan Medan Baru Kota Medan melewati batas normal hingga pagi bahkan nonstop 24 jam.


THM Krypton disinyalir tempat atau sarangnya peredaran narkoba pil ekstasi jenis inex dan Happy Five atau H5. Penyediaan barang haram tersebut disediakan oknum yang notabene diketahui pengelola dan pengawas Krypton baik secara resmi atau tidak resmi.


"Ya, untuk mendapatkan pil ekstasi memang agak sulit kecuali memang yang mereka kenal, kami masuk kedalam dengan rekan yang dikenal dan pernah mendapatkan pil haram tersebut dengan harga bervariasi, ada yang 300 ribu hingga 500 ribu tergantung kualitas pilnya. Nggak mungkin pengawas Krypton nggak mengetahui, ini sdh berjalan lama", ucap DH salah seorang pengunjung.


Tak hanya diduga sebagai sarang narkoba, THM Krypton juga beroperasi di tempat padat penduduk dan dekat rumah ibadah Nasrani dan Muslim. Jelas ini sudah menyalahi aturan. Ada apa dengan pemerintah yang bisa mengeluarkan izin tempat hiburan malam.


Hiburan malam atau diskotik Krypton yang terletak di Jalan Gajah Mada No 53 Medan membuat resah masyarakat sekitarnya. Pasalnya tempat hiburan malam itu diduga sebagai sarangnya peredaran narkoba jenis pil ekstasi atau inex dan heppy five atau halima dekat dengan tempat rumah ibadah umat Nasrani dan Muslim.


"Meski buka 24 jam tanpa jeda itu harus tempat hiburan malam jauh dari sarana rumah ibadah dan sarana Sekolah Dasar (SD). Yang mana warga sekitarnya bakalan menggeruduk diskotik Krypton yang banyak maksiatnya harus ditindak. Itu pun kalau tidak mampu lagi perangkat Kecamatan Medan Baru dan Polrestabes Medan. Kita yang ambil alih untuk untuk menggeruduk diskotik Krypton yang buka 24 jam tanpa jeda tersebut," jelas warga Jalan Gajah Mada DW, kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).


Selain itu, pihak kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Medan Baru dan dalam hal ini Pemko Medan serta dinas terkait harus menindak tegas pemilik dan pengelola tempat hiburan malam diskotik Krypton itu. Jangan sampai masyarakat marah terkait berdirinya Diskotik Krypton itu melanggar aturan.


"Sudah jelas di situ ada rumah ibadah dan sekolah, kenapa pemerintah Kota masih saja memberikan izin beroperasinya diskotik Kripton tanpa melakukan investigasi dan melihat sekeliling di Jalan Gajah Mada adanya sarana ibadah dan padat penduduk," tegasnya.


Tempat hiburan malam, Diskotik Krypton yang beroperasi di Kota Medan ini tak hanya mengabaikan aturan, namun juga mengusik kenyamanan warga sekitarnya. Takutnya banyak remaja yang terkontaminasi adanya tempat hiburan malam diskotik Krypton.(Tim/Red).



Baca Juga

Berita Terbaru