Minahasa | 88News.id: Memasuki 4 bulan terakhir di tahun 2024 ini, sebagian Desa yang ada di Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Dana Desa. Melibatkan nara sumber Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Minahasa, Kejaksaan Negeri Minahasa dan Kepolisian Resort Tomohon serta Camat Sonder.
Pelaksanaan sosialisasi ini, dilakukan dalam satu gedung dan dihadiri oleh 2 Hukum Tua (Kades) serta para perangkat Desa dan pengurus dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) juga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Untuk Desa Tounelet dan Tounelet Satu disatukan di aula pertemuan GMIM Sion Tounelet dimana kedua Desa tersebut, masing-masing dikepalai oleh Hukum Tua Mefry Mandagi (Kades Tounelet) dan Hukum Tua Rinny Tenda (Kades Tounelet Satu).
Sementara untuk Desa Talikuran dan Desa Talikuran Satu yang dikepalai Kades Yerry Tambuwun.SH dan Kades Elsye Wowor, disatukan pelaksanaan sosialisasinya di aula bekang Kantor Camat Sonder pada hari Senin (09-09-2024). Kepala Dinas (Kadis) PMD Minahasa Drs. Arthur Palilingan dalam arahannya kepada Kades-Kades dan Perangkat - perangkat Desa tersebut menjelas tentang aturan perundang-undangan Desa.
Diharapkan para Kades dan perangkatnya mengikuti adanya regulasi undang-undang yang terbaru, agar pelaksanaan pemerintahan Desa dapat berjalan sesuai yang diatur dalam undang-undang yang berlaku. Kadis Arthur juga menjelaskan adanya pos anggaran Dana Desa (DD) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang kini disyaratkan maksimal 25 persen.
"Anggaran ini cukup menyedot DD akibat adanya bencana virus covid 19 pada waktu lalu. Namun BLT tersebut harus tetap diberikan pada masyarakat yang berhak menerimanya", ujar Kadis.
Dari pihak Kepolisian Polres Tomohon, lebih banyak memberikan himbauan agar jaminan stabilitas keamanan Desa dapat terus terjaga dengan baik serta kedisiplinan mengenai tatalaksana administrasi keuangan Desa agar tidak ada dugaan-dugaan penyimpangan DD.
Demikian Camat Sonder Diany Dien SSTP.MAP memberikan narasi tentang pentingnya koordinasi dengan instansi di tingkat forum koordinasi pimpinan kecamatan (FORKOPIMKA) dan terus memberikan pencerahan kepada masyarakat di Desa masing-masing.
"Hukum Tua ada ujung tombak kemajuan dan pembangunan bangsa dan negara. Keteladanan Kades pada masyarakat desa yang dipimpin, patut dikedepankan", imbuh Camat Sonder. Acara pelaksanaan sosialisasi dana desa ini dimulai pada pagi hari pukul 10.00 (WITA) dan berakhir pada pukul 14.30 (WITA). (Harry)