Karo | 88News.id: Imanuel Elihu Tarigan, SH yang sering disebut "Pengacara Orang Kampung" telah Melaporkan Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Hari Selasa (24/09/ 2024), ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kab. Karo, karena diduga telah melakukan Pelanggaran Pilkada. Pelaporan Imanuel tersebut, diterima langsung oleh Oda Kinata Banurea salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Karo.
Peristiwa tersebut bermula dari Acara Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupati Karo yang di selenggarakan oleh KPUD Karo di Hotel Sinabung, Berastagi, pada hari Senin (23/09/2024).
Dimana Bupati Karo Cory Br Sebayang pada saat menyampaikan kata sambutan selaku kepala daerah, di anggap tidak netral dan berpihak kepada salah satu calon Bupati.
Imanuel Elihu Tarigan, SH mengatakan kepada awak media, adapun pernyataan Bupati Karo yang jadi polemik tersebut,"Kalau nomor urut satu belum tentu jadi nomor satu, Nomor urut dua belum tentu juga juara satu, Sedangkan nomor tiga mudah mudahan menjadi nomor satu"
Akibat pernyataan Bupati Cory Br Sebayang tersebut, spontan pendukung Calon Bupati Nomor Urut 1 (Abetnego Tarigan ) melakukan protes karena Bupati Karo dianggap telah berpihak kepada salah satu Calon Bupati dan tidak Netral.
Padahal, menurut peraturan terkait Pilkada Seorang Bupati atau Kepala Daerah yang menjabat tidak boleh berkampanye/ berpihak kepada salah satu Paslon calon bupati.
"Saya berharap Bawaslu ataupun Gakumdu dapat segera menindaklanjuti pelaporan saya, demi terciptanya Pilkada Karo yang bersih, jujur dan adil", tutup Imanuel Elihu Tarigan.
Kontributor: Elihu