Kabanjahe | 88News.id : Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (3/8/2024), sekitar pukul 00.10 WIB, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan lintas Kabanjahe - Tiga Binanga.
Tersangka yang ditangkap adalah dua orang laki laki dewasa inisial AT(40), warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat dan PP(32), warga Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,09 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah plastik bening kosong, 1 unit mobil Datsun dengan nomor polisi BK 1416 SR warna putih, Uang tunai sebesar Rp 600.000 dan 1 unit HP Android merk Vivo warna hitam.
Dari keterangan Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos,.M.H mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh personel Opsnal Satresnarkoba.
"Langsung kami tindak lanjut dan melakukan upaya penyelidikan sampai penangkapan, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil tersangka, kami menemukan barang bukti narkotika jenis shabu di dalam mobil", terang Kasat Narkona AKP Harjuna, Senin (05/08) di Mapolres Tanah Karo, di Kabanjahe.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Kabanjahe untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara", kata Kasat.
Terkait pengungkapan ini, AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H., menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo dan mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi yang dapat membantu dalam penegakan hukum. (Pangab/ 88N)