Polda Sumut Diminta Ambil Alih Kasus Penebangan Hutan di Desa Pertibi Lama Kabupaten Karo -->

Sponsor

Polda Sumut Diminta Ambil Alih Kasus Penebangan Hutan di Desa Pertibi Lama Kabupaten Karo

Kamis
Foto : Warga kampung bersama Imanuel Elihu dan jurnalis melakukan penelusuran di lokasi penebangan hutan produksi di Desa Pertibi


Karo | 88News.id : Menindak-lanjuti kasus penebangan hutan siosar di wilayah Desa Sukamaju, selanjutnya Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku pengacara orang kampung bersama dengan sejumlah jurnalis dan warga masyarakat melakukan penelusuran kembali dilokasi kawasan Hutan produksi di Wilayah Desa Pertibi Lama Kabupaten Karo. Senin,(05/08/2024).


Dalam penelusuran tersebut Imanuel menjelaskan kalau 2 (dua) tahun yang lalu sekitar Bulan July Tahun 2022, hutan produksi di wilayah Desa Pertibi Lama, Kec. Merek, Kabupaten Karo juga telah ditebangi oleh oknum pengusaha yang diduga atas suruhan Pemkab Kabupaten Karo. 


Dilanjutkan Imanuel pula, pada saat penebangan Hutan produksi tersebut dilakukan, oknum pengusaha itu beralasan dalam rangka untuk pembersihan lahan usaha tani (LUT) bagi pengungsi erupsi gunung sinabung.


Pada hal lokasi Lahan Usaha Tani (LUT) bagi Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung, bukan berada dikawasan Hutan Produksi tetapi berada di kawasan APL (Area Penggunaan Lain). Hal tersebut berdasarkan SK. Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 547 Tahun 2017.


Jadi kalau dilihat dari fakta peristiwa penebangan hutan di dua desa tersebut, baik di Desa Sukamaju dan Desa Partibi Lama, maka dapat disimpulkan sebenarnya Kalau oknum Pejabat Pemkab Karo hanya menjadikan Pengungsi erupsi Gunung Sinabung sebagai alat untuk memperoleh keuntungan.


“Maka tidak heran sudah 10 tahun lebih penanganan Pengungsi Gunung Sinabung sampai saat ini tidak kunjung selesai.


Karena kepentingan Pengungsi hanya dijadikan bahan untuk mencari keuntungan oleh oknum-oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Karo.”cetus Imanuel Elihu Tarigan, SH.


Untuk memperkuat kesimpulan terkait penebangan hutan tersebut, dapat dilihat dari pernyataan  Wakil Bupati Karo Theo Pilus Ginting dalam  wawancara di salah satu TV swasta pada tahun 2022 lalu, yang mengatakan " Lahan yang sudah bersih ini masih ada sedikit hutan dengan kayu yang tidak terlalu banyak merupakan kegiatan pembersihan lahan yang merupakan bagian dari pembersihan LUT” ucap Theo Pilus Ginting selaku Wakil Bupati Karo.


Kaberma Munthe selaku Ketua Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama yang ikut dalam penelusuran lokasi penebangan hutan tersebut, menjelaskan kepada awak media, Kasus penebangan Hutan di Wilayah Desa Partibi Lama sebenarnya pada bulan Juli Tahun 2022 lalu, sudah dilaporkan ke Polres Tanah Karo tetapi penanganan nya dan kejelasan penyelidikannya sampai saat ini belum ada. 


Setahu saya kata Kaberma Munthe “ Saksi saksi sudah di periksa, pelapor sudah diambil keterangannya dan barang bukti berupa tungkul pinus sudah di amankan oleh pihak kepolisian dan termasuk pelaku yang melakukan penebangan menggunakan alat bantu sinsaw, juga sudah diambil keterangannya tetapi sampai hari ini belum ada satu pun penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tanah Karo.


Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku Pengacara Orang Kampung berharap agar kasus penebangan Hutan yang terjadi di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tersebut, dapat diambil alih oleh Krimsus Polda Sumut atau Bareskrim Mabes Polri. Karena hampir 2 tahun kasus tersebut berada di Polres Tanah Karo tetapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka," tutup Imanuel. (Imanuel/88N)



Baca Juga

Berita Terbaru