Pengungkapan Kasus Pelaku Penganiayaan Secara Bersama sama Terhadap Bripka Bardi Dasen -->

Sponsor

Pengungkapan Kasus Pelaku Penganiayaan Secara Bersama sama Terhadap Bripka Bardi Dasen

Sabtu
Foto : Dua pelaku pengeroyokan polisi 


Sergai | 88News.id : Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H., M.H., melalui Plt. Kasie Humas Polres Sergai Ipda S. H. Nauli Siregar, menerangkan ditangkapnya pelaku kasus pengeroyokan Bripka Bardi Dasen dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 wib di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kec.Teluk Mengkudu Kab. Sergai.


Pada Kamis (8/8/2024) Pelapor hendak membeli jamu tiba - tiba datang Terlapor bersama 2 teman nya langsung memukul Pelapor menggunakan Broti (Balok Panjang) yang mengenai tangan sebelah kiri sebanyak 2 kali dan Batu mengenai tangan sebelah kanan dan punggung belakang sebanyak 2 kali. Kemudian Saksi 2 memarahi Terlapor karena meja saksi 2 pecah, akibat dipukul menggunakan broti. Setelah itu Terlapor merusak kereta Pelapor lalu pergi meninggalkan Pelapor.


Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wib,Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bersama dengan personil Polsek Telmeng yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., MH melakukan penangkapan terhadap Tersangka Ir (28) alias Munek dan tersangka Ul (29) dalam perkara Tindak Pidana "Penganiayaan Secara Bersama Sama dan atau Pengeroyokan" terhadap korban Bripka Bardi Dasen (Ps.Kanit Provos Polsek Kotari) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 yo 170 KUHPidana. 


Satreskrim Melakukan pengejaran terhadap tersangka R (DPO) dan melakukan pencarian terhadap sepeda motor para pelaku (Vega warna merah dan Scopy warna putih), kenderaan yang digunakan pelaku pada saat melakukan pengeroyokan dan balok kayu yang digunakan para pelaku pada saat melakukan pemukulan.


Kemudian Tim kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka R (DPO) di rumah orang tuanya di Desa Pekan Sialang Buah Kec.Teluk mengkudu namun tersangka R tidak berada di tempat dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka R di temukan kayu di teras rumahnya yang mana alat yang digunakan tersangka pada saat melakukan pemukulan terhadap korban.


Kemudian kedua tersangka yang diamanakan beserta barang bukti di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rudi/88N)



Baca Juga

Berita Terbaru