-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Kurir Sabu Melawan saat Ditangkap, Satnarkoba Polrestabes Medan Beri Timah Panas

Selasa, 20 Agustus 2024 | Agustus 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-20T08:56:01Z

Foto : Pelaku pengedarnarkoba dan barang bukti


Medan  | 88News.id : Polrestabes Medan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan Narkoba karena akan diberikan sanksi tindakan tegas serta tindakan terukur.


Seperti FS (41) Alamat kel.Kampung Masjid Pirak kec.Matang Kuli ini harus diberikan dengan tindakan tegas terukur dihadiahi timah panas di kakinya karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran Narkoba


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun.S.H, M.Hum melalui Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, mengatakan awalnya Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi, adanya seorang laki - laki yang akan mengedarkan Narkoba di Jalan Gatot Subroto Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH, pada Minggu 18 Agustus 2024.


"Berdasarkan informasi tersebut Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan Profiling dan langsung turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan, tepatnya sekira Pukul 14.00 WIB, Personil Sat Narkoba menemukan Pelaku FS di jalan Inspeksi kec.Medan Sunggal


Lebih lanjut, Plh.Kasi Humas menerangkan saat akan melakukan penggeledahan terhadap Pelaku FS, Pelaku FS mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, jadi Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan, memberikan tindakan tegas dan terukur".katanya


"Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan sdr.Fh als MI kepada FS untuk diantar ke Medan di Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto". terangnya


Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 2 (dua) bungkus Teh Cina Chinesse Pin Wei warna Hijau Muda berisi Sabu dengan Berat Brutto 2000 Gram, 1 (satu) unit Handphone Android, 1 (satu) unit Handphone Nokia Hitam, 1(satu) Tas Samping Warna Hitam, 1(satu) Ransel Warna Abu, 1 (satu) Lembar KTP , 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan No.Pol : BK 3545 AKH


Terhadap pelaku FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang - undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal hukuman Mati atau seumur Hidup".tegas Plh.Kasi Humas. (IS/88N)



×
Berita Terbaru Update