-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

KPU Kab. Karo Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Karo Tahun 2024

Senin, 05 Agustus 2024 | Agustus 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-05T07:27:33Z

Foto : Komisioner KPUD Karo, Bawaslu Karo beserta peserta yang hadir dari unsur parpol, TNI-Polri, unsur Eksekutif Pemkab Karo pada acara sosialisasi Pilkada Karo 2024


Kabanjahe  | 88News.idKomisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Karo adakan Sosialisasi Tata cara pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024, kepada jajaran partai politik se Kabupaten Karo pada Senin (5/8) pagi bertempat di Kantor KPUD Karo, di Jalan DKR Simpang empat Kabanjahe, dipimpin langsung Ketua KPUD Karo, Rendra Gaule Ginting.


Rendra Gaule Ginting dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas kehadiran unsur parpol dalam acara sosialisasi pencalonan pemilihan kepala daerah Karo pada Pilkada serentak tahun 2024, sebagai aturan main yang harus diketahui dan dipatuhi parpol yang akan mengusung bakal calon KDH dalam Pilkada tahun 2024 ini.


Selanjutnya, Komisioner KPUD Karo bidang Tehnis, Hendra Sinulingga menyampaikan secara tehnis tata cara pencalonan pada Pilkada Karo ini, yakni, proses waktu pendaftaran yang sangat singkat selama tiga hari (27-29/8), dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang terpadu dengan item yang cukup panjang dan pelaksanaannya di rumah sakit kota Medan, mengingat tidak ada rumah sakit yang memenuhi syarat di Kabupaten Karo.


Lanjut Hendra, oleh karena keadaan ini, kami menghimbau kepada parpol yang dapat mengajukan balon Bupati Karo, agar mempercepat pendaftaran yang telah ditentukan pihak penyelenggara, agar tidak menjadi kendala dalam pemeriksaan kesehatan para balon, yang mana waktunya harus clear pada tanggal 2/9, dengan catatan, siapa balon yang pertama mendaftar yang didahulukan untuk cek kesehatan dan pemeriksaan berkas.


Hal Ini disampaikan dan diingat pihak kami penyelenggara, mengingat sempitnya waktu yang ditetapkan pihak KPU Pusat melalui PKPU nya dalam menyusun jadwal yang ada agar tidak terulang kasus gagalnya pencalonan KDH Karo jalur independen, Paslon Rudi S Meliala dgn Benyamin Pinem, yang tidak memenuhi syarat dikarenakan gagalnya meng upload persyaratan KTP ke KPU Pusat, sesuai dengan waktu yang ditentukan, tutur Hendra.


Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Komisioner KPUD Karo, Jalek Ginting, unsur Bawaslu Karo Jaksa, TNI-Polri, Bakesbangpol, Bappedalitbang, insan pers dan Ketua Buruh Kab Karo, Rukun Ginting dan unsur staf parpol Kab Karo lainnya. (Calvin/88N)

  


×
Berita Terbaru Update