Medan | 88News.id : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, terhitung pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2024, hingga hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, siap membuka Pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024.
Tahapan dimaksud, guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Demikian pengumuman KPU Kota Medan Nomor : 18/PL.02.2-PU/1271/2/2024, melalui keterangan tertulis kepada Wartawan, Senin (26/08/2024), ditandatangani Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.
Pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor :1411 Tahun 2024, tentang Penetapan Syarat minimal Suara Sah Partai Politik, atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024, yang menyatakan syarat minimal suara sah 76.693 suara.
Pendaftaran Paslon dimulai pada hari Selasa (26/08/2024) dan hari Rabu (27/08/2024), sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Sedangkan hari Kamis (29/08/2024) pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB, penutupan pendaftaran, yang bertempat di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No. 37 Medan.
Masing-masing Paslon merupakan Warga Negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain Warga Negara Indonesia, serta harus memenuhi persyaratan, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, berusia paling rendah 30 Tahun, untuk Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun, atau lebih.
Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan, atau tindak Pidana Politik, dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak Pidana dalam Hukum positif, hanya karena pelakunya mempunyai pandangan Politik yang berbeda, dengan rezim yang sedang berkuasa.
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah mantan terpidana selesai menjalani Pidana penjara, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan secara jujur, atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya, sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/ atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara.
Tidak sedang dinyatakan pailit, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki Laporan Pajak Pribadi.
Persyaratan lainnya, Paslon bukan mantan terpidana bandar Narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, berhenti dari Jabatan sebagai Qnggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran Paslon.
Parpol Bermohon Akses Silon . Permohonan Akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), untuk Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024, yakni Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Medan, mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan, kepada KPU Kota Medan.
Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Kota Medan, menunjuk admin Sistem Informasi Pencalonan dan Petugas Penghubung, disertai dengan surat penunjukan. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon, dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung dengan menyerahkan Surat Permohonan Pembukaan Akses Silon, menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, yang dapat ditandatangani oleh Parpol Peserta Pemilu, atau Gabungan Parpol tingkat Kota Medan, serta dilampiri dengan Surat Penunjukan Petugas Penghubung.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/PermohonanSilonParpol.
KPU Kota Medan juga, membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Wali Kota Medan. (Charles H)