Medan | 88News.id : Pengungkapan yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara pada Rabu 28 Agustus 2024 sampai berjumlah 135 tersangka.
Dalam pengungkapan itu turut juga disita barang bukti berupa sabu seberat 32,51 kg, ganja seberat 975,01 gram, pil ekstasi 28.594 butir, 30 sepeda motor, empat unit mobil dan lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan para tersangka narkoba yang ditangkap itu terbukti sebagai pemakai maupun jaringan narkoba.
Ia pun berharap, penangkapan terhadap para tersangka narkoba dapat memberikan efek jera serta mengurangi peredaran narkoba di masyarakat. Polda Sumut dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi dalam pemberantasan narkoba.
“Diimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba, mengingat narkoba adalah sumber dari berbagai terjadinya kejahatan di Sumatera Utara,” pungkasnya. (Charles H)