Bupati Sergai Diminta Tidak Tutup Mata Kepada Jajarannya Yang Diduga Melanggar UU Nomor 35 Tahun 2018 -->

Sponsor

Bupati Sergai Diminta Tidak Tutup Mata Kepada Jajarannya Yang Diduga Melanggar UU Nomor 35 Tahun 2018

Redaksi88News
Kamis

 

Foto: Kantor Bupati Serdang Bedagai


Oleh: Rony Syaputra (Tim Koalisi Pewarta dan LSM)

88News.id: Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2018 dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) semakin memanas. Publik berharap Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, tidak menutup mata terhadap situasi ini dan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja para  jajarannya terutama camat yang terlibat.


Berita mengenai dugaan konspirasi dan ketidakefektifan kinerja beberapa camat di Kabupaten Sergai telah menjadi viral, menarik perhatian banyak pihak. Terutama, Camat Dolok Masihul, Elmiati, mendapat sorotan tajam karena dianggap sering menghindari klarifikasi terkait kinerja dan penggunaan anggaran, yang seharusnya transparan dan akuntabel.


Dalam situasi ini, berbagai elemen masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengkritik ketidakmampuan Elmiati dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik. Dia diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.


Tim Koalisi Pewarta dan LSM turut menyuarakan keprihatinan mereka, menuntut agar Bupati Sergai segera mengambil tindakan tegas. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi merupakan prinsip utama dalam mengelola anggaran publik. Jika hal ini diabaikan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terancam.


Dalam situasi yang semakin kritis ini, masyarakat berharap agar pejabat yang tidak memenuhi standar segera digantikan oleh mereka yang lebih kompeten dan mampu memimpin dengan baik. Tindakan menutupi penggunaan dana rakyat demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu harus dicegah, demi menjaga integritas dan mencegah tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Baca Juga

Berita Terbaru