Kabanjahe | 88News.id : Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang sudah tak asing bagi masyarakat Indonesia, yang tujuannya adalah untuk memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, yang bermutu serta dengan biaya terjangkau.
Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga serta pelindungan risiko finansial merupakan hak warga negara Indonesia tak terkecuali bagi masyarakat di Kabupaten Karo.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung, dalam keterangan Persnya, Rabu (7/8/2024), mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Karo telah mencapai UHC 96 persen per 1 Agustus 2024 dan berada pada peringkat ke-20 Kabupaten UHC di Provinsi Sumatera Utara. Sejak tahun 2021 hingga saat ini cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Karo terus mengalami peningkatan pada berbagai segmen kepesertaan.
“Pencapaian ini tentu tidak lepas dari semangat seluruh Duta BPJS Kesehatan cabang Kabanjahe yang tidak henti-hentinya melaksanakan berbagai strategi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan UHC di Kabupaten Karo,” ujar Nora.
Menurut Nora lagi, strategi yang dilakukan diantaranya melalui Implementasi desa UHC dengan program Gerakan Cepat Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (Pesiar) di Kecamatan Tigapanah yang pelaksanaannya meliputi lima desa yaitu Desa Ajijahe, Ajijulu, Leparsamura, Salit, dan Singa. Kelima desa ini sudah memiliki Agen Pesiar yang berperan penting dalam melakukan pemetaan, penyisiran, advokasi dan registrasi kepesertaan JKN di wilayahnya masing-masing.
“Untuk mendukung UHC Desa, pemberian informasi status kepesertaan JKN dilakukan juga dengan memanfaatkan Whatsapp Blast selain melalui penyampaian surat pemberitahuan yang dikirim ke desa tentang status keaktifan peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK),” lanjut Nora.
Lebih lanjut Nora mengatakan peningkatan capaian UHC di Kabupaten Karo hendaknya dibarengi dengan peningkatan mutu layanan yang maksimal di seluruh fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini
BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan berbagai inovasi bebasis digitalisasi yang bertujuan memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara bagi seluruh rakyat Indonesia diantaranya dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN.
Disamping itu BPJS Kesehatan juga terus mengadvokasi fasilitas Kesehatan agar tidak menagihkan iuran biaya kepada peserta JKN yang mengakses layanan kesehatan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku serta tidak lagi meminta berbagai berkas fotokopi kepada peserta saat berobat.
“Untuk mendukung digitalisasi layanan, BPJS Kesehatan telah menyediakan fasilitas antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta tidak perlu antri panjang saat ingin berobat.
Cukup ambil antrean dari rumah selanjutnya akan mendapatkan informasi perkiraan waktu pelayanan di fasilitas kesehatan. Bagi yang ingin mendaftar dan mengurus administrasi kepesertaan lainnya dapat memanfaatkan layanan Pandawa menggunakan aplikasi Whatsapp di nomor 08118165165, tutup buku Nora Manurung. (Calvin/88N)
Bupati Karo Komitmen Menjmin Kesehatan Masyarakat Bersama BPJS Kesehatan