Penyitaan 18 Kilogram Emas Batangan Kandas pada Sidang Praperadilan di PN Manado -->

Sponsor

Penyitaan 18 Kilogram Emas Batangan Kandas pada Sidang Praperadilan di PN Manado

Redaksi88News
Rabu
Penyitaan 18 Kilogram Emas Batangan Kandas pada Sidang Praperadilan di PN Manado


Manado | 88News.id: Tim kuasa hukum Lilis Suryani Damis, Dr. Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh, S.H., berhasil memenangkan sidang praperadilan dengan pokok perkara 07/Pid.Pra/2024/PN.Manado di Pengadilan Negeri Manado, Senin (15/07/2024).


Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Iriyanto Tiranda, seluruh permohonan praperadilan dikabulkan.


Hakim Tiranda memutuskan bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pemohon dinyatakan cacat dan batal demi hukum.


Selain itu, hakim memerintahkan Ditreskrimsus Polda Sulut selaku termohon untuk mengembalikan 18 kilogram lebih batangan emas yang disita sebagai barang bukti kepada pemohon.


Kuasa hukum pemohon, Dr. Santrawan Paparang, yang didampingi oleh Hanafi Saleh, S.H., dan tim, menyambut baik putusan tersebut.


“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum dan keadilan telah menemukan jalannya Ini bukan hanya kemenangan bagi pemohon, tetapi juga kemenangan bagi rakyat Indonesia, khususnya warga Sulawesi Utara,” ujar Paparang


Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menggagalkan pengiriman emas batangan yang diduga hasil dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Sulut, pada Rabu, 24 April 2024.


Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.


Adapun Ketiga tersangka, yaitu LS (58), MR (35), dan RH (36), ditangkap pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 WITA di Bandara Sam Ratulangi Manado.


Para tersangka didapati akan mengirim batangan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas ilegal di wilayah Sulawesi Utara melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado. "Batangan-batangan emas tersebut rencananya akan dijual di Surabaya."


Dengan keputusan ini, Ditreskrimsus Polda Sulut diwajibkan untuk mengembalikan emas yang disita kepada Lilis Suryani Damis, menandakan kembalinya keadilan dan penegakan hukum yang sesuai.


Penulis: Harry

Baca Juga

Berita Terbaru