Pemkab Paluta mengukuhkan Perpanjanga Masa Jabatan BPD Menjadi 8 Tahun -->

Sponsor

Pemkab Paluta mengukuhkan Perpanjanga Masa Jabatan BPD Menjadi 8 Tahun

Redaksi88News
Selasa
Pemkab Paluta mengukuhkan Perpanjanga Masa Jabatan  BPD Menjadi 8 Tahun


Paluta | 88News.id: Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., yang diwakili Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap, ST., MM., mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 504 Orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dilaksanakan di Lapangan Sepakbola Desa Parigi Kecamatan Dolok, Selasa (16/07/2024).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat Dolok Akhirul Rajak Siregar, Sekcam Dolok, Koramil Dolok Kepala Desa se Kecamatan Dolok, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tamu undangan lainnya.


Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap, ST., MM., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran BPD dalam memajukan potensi desa.


"BPD harus menjalakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku," ujar Sekda


Beliau berharap anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bekerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.


"Manfaatkan penambahan dua tahun ke depan dengan bekerja dan melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh serta penuh rasa tanggungjawab, jalankan tugas, wewenang, fungsi dan kewajiban sesuai aturan perundang-undangan dan yang tidak kalah penting menjauhkan diri dari pelanggaran yang dapat berdampak pada masalah hukum,” pesan Sekda.


Penulis: Umar

Baca Juga

Berita Terbaru