Pemerintah Kelurahan Kinali Kecamatan Kawangkoan Sosialisasi Penanggulangan Serta Pengelolaan Persampahan -->

Sponsor

Pemerintah Kelurahan Kinali Kecamatan Kawangkoan Sosialisasi Penanggulangan Serta Pengelolaan Persampahan

Redaksi88News
Kamis

Minahasa | 88News.id: Fenomena suatu wilayah yang mulai berkembang dengan adanya pertambahan penduduk yang berkaitan erat dengan adanya pertambahan pemukiman warga masyarakat dalam suatu wilayah kecamatan dan Desa / Kelurahan, tidak luput dari permasalahan sampah. 


Kelurahan Kinali Satu Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang perkembangan pertambahan penduduknya dari tahun ke tahun semakin naik, mensosialisasikan tentang  penanganan dan pengelolaan persampahan pada hari ini, Rabu (17/07/2024). 


Sosialisasi ini menghadirkan pembicara nara sumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa, yakni kepala bidang pengelolaan persampahan Fonny Kainde.SPd. 


Dalam pemaparan Kainde kepada sekitar 70 perwakilan masyarakat Kelurahan Kinali Satu di balai serba guna Lingkungan Dua Kinali Satu, menjelaskan tentang pengelolaan sampah itu dimulai dari setiap warga masyarakat yang selayaknya memiliki tingkat kesadaran lingkungan. 


Menjaga kebersihan halaman rumah serta di dalam rumah masing-masing, dengan tidak membuang sampah di  sembarangan tempat. Ada baiknya jika halaman rumah masih memungkinkan untuk dibuat lubang sampah organik dan memisahkan dengan sampah anorganik, seperti yang berbahan plastik atau yang tidak dapat terurai, itulah pengelolaan sampah yang baik. 


Dijelaskan tentang adanya kendaraan armada sampah (truk sampah) yang dikelolah oleh DLH Kabupaten Minahasa yang juga sudah ada 1 unit truk sampah yang melayani pengangkutan sampah rumahan di wilayah kecamatan Kawangkoan, rasa-rasa hampir tidak bisa mengatasi volume sampah yang ada di 10 Kelurahan yang berada di Kawangkoan Stat. Itulah masyarakat diminta memiliki kesadaran lingkungan. 


Senada dengan Kabid dari DLH Minahasa, Camat Kawangkoan Eigthmi Moniung.SH, menambahkan agar nantinya masyarakat Kawangkoan, untuk setiap rumah bisa mendaftarkan pada petugas DLH yang mengelola truk pengangkut sampah. Selanjutnya masyarakat yang sudah mendaftar, pada setiap bulannya hanya akan membayar Sepuluh Ribu Rupiah untuk retribusi armada pengangkut sampah tersebut. 


"Hanya 10.000 Rupiah, daripada membayar transport menitip untuk membuang sampah di sembarangan tempat?, masih lebih murah berlangganan retribusi truk sampah yang akan membuang sampah tersebut di Tempat Pembuangan Ahir (TPA) yang sudah sejak tahun 2002 lampau dibuat oleh pemerintah Kecamatan Kawangkoan," pungkas Camat Kawangkoan.


Penulis: Harry

Baca Juga

Berita Terbaru