Masyarakat Sebaiknya Miliki Identitas Kependudukan Digital -->

Sponsor

Masyarakat Sebaiknya Miliki Identitas Kependudukan Digital

Redaksi88News
Selasa



Minahasa | 88News.id: Di era Digital sekarang ini, pemerintah Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengumumkan kepada masyarakat luas yang wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau wajib Kartu Keluarga (KK), agar memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). 


Kepada awak media, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Meidy Rengkuan.SH.MAP, Selasa (02/07/2024), bahwa selain memiliki KTP dan KK, lebih valid lagi jika dibackup dengan data Digital. 


"KTP atau KK bisa saja hilang atau sobek, tetapi data yang dimasukkan melalui akun email, kan rata-rata masyarakat sekarang sudah memiliki Hand Phone (HP) Smart Phone yang memudahkan untuk membuat akun email yang dapat menyimpan data-data pribadi masyarakat. Ini yang kami, Disdukcapil Kabupaten Minahasa sedang sosialisasikan. Percuma saja jika kita hidup bermasyarakat tanpa memiliki identitas kependudukan yang pasti. Itu tentunya akan menyulitkan diri sendiri dan keluarga," ujar Meidy.  


Ditambahkan Kadis Dukcapil Minahasa, dalam mengurus administrasi kependudukan seperti KTP atau KK di Kantor Dukcapil Minahasa, sama sekali tidak dipungut biaya. 


"Jika ada oknum ASN di Dinas Dukcapil Minahasa yang berani meminta biaya dalam pengurusan pengelolaan admistrasi kependudukan, lapor langsung ke saya, sebagai Kepala Dinas Dukcapil Minahasa," pungkasnya. 


Dalam materi penjelasan sosialisasi pengelolaan administrasi kependudukan dan catatan sipil, hari ini Selasa (02/07/2024) di Balai Serba Guna, Kelurahan Uner Satu, Kecamatan Kawangkoan, di depan 70 peserta kegiatan sosialisasi tersebut.


Meidy Rengkuan.SH.MAP juga memberikan arahannya tentang pengertian warga negara yang berada di negara berlandaskan hukum seperti nagara kita Republik Indonesia tercinta. 


Melalui ilustrasi pertanyaan tentang perilaku hewan Monyet yang hidup sembarangan karena tidak tahu menahu tentang adanya aturan hukum di dunia, maka kita manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang paling mulia yang dianugerahi akal budi untuk taat dan bisa mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini tentang kewajiban memiliki identitas, KTP serta KK itu wajib dimiliki setiap penduduk dewasa dan berkeluarga.


Penulis: Harry

Baca Juga

Berita Terbaru