Minahasa | 88News.id: Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Minahasa kembali mendatangkan mobil pelayanan perpanjangan SIM di wilayah kecamatan yang tergolong besar, yakni Kecamatan Kawangkoan raya dan untuk empat kecamatan di Langowan.
AIPDA Jansen yang bertugas di mobil pelayanan SIM tersebut mengatakan bahwa penugasan untuk pelayanan perpanjangan SIM ini berdasarkan perintah Kasat Lantas Polres Minahasa yang baru saja menjabat di Polres Minahasa.
Menurut AIPDA Jansen, "terhitung mulai tanggal (20-07-2023), kami diperintahkan oleh Kasat Lantas untuk melayani perpanjangan SIM di Kawangkoan dan Langowan. Seminggu kami melayani di Kawangkoan dan minggu berikutnya kami melayani di wilayah Kecamatan Langowan raya, begitu seterusnya," ujar AIPDA Jansen.
Layanan mobil SIM ini, pada beberapa tahun lampau sudah pernah difungsikan. Dengan kembalinya mobil pelayanan perpanjangan ini, salah satu masyarakat Kawangkoan mengungkapkan apresiasinya. "Kami tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Polres Minahasa di Tondano.
Kami merasa dimudahkan untuk urusan perpanjangan SIM C, A dan B," ujar Alexander Moningka. Ditambahkan oleh AIPDA Jansen bahwa pelayanan perpanjangan SIM di mobil ini hanyala perpanjangan SIM C A dan B. Untuk pengurusan SIM baru, dan tipe SIM A Umum atau B1 Umum, itu harus diurus di SatLantas Polres Minahasa.
Penulis: 88News.id