-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Kapolda Sumut Diminta Tangkap Pelaku Perambah Hutan di Siosar, Kabupaten Karo

Sabtu, 20 Juli 2024 | Juli 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-20T05:00:15Z
Kapolda Sumut Diminta Tangkap Pelaku Perambah Hutan di Siosar, Kabupaten Karo


Karo | 88News.id: Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Karo Berubah Imanuel Elihu Tarigan, SH bersama dengan sejumlah wartawan dari berbagai media online serta turut juga disaksikan sejumlah warga masyarakat dari Desa Sukamaju melakukan peninjauan dan investigasi dilokasi terjadinya penebangan pohon pinus di Siosar  Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Pada Jumat (19/07/2024)


Dari pantauan Awak Media, diketahui ternyata ada 2 (dua) Perusahaan Comanditer (CV) sebagai pelaku penebangan pohon dilokasi siosar tersebut, yakni CV. ULINA  yang dipimpin oleh berinisial AS  dan berikutnya CV. MJA yang dipimpin oleh berinisial PM.


Ketika melakukan peninjauan tersebut, awak media melihat ada 2 lokasi penebangan pohon pinus. Pada saat memeriksa lokasi penebangan diwilayah CV.ULINA, awak media kebetulan berjumpa dengan Aris Sembiring (AS) selaku Direktur CV.ULINA  dilokasi penebangan dan menanyakan apa alasan CV. ULINA melakukan penebanan pohon pinus di Siosar tersebut.


AS menjelaskan kalau dirinya selaku pimpinan CV. ULINA telah memperoleh Izin penebangan pinus secara Sipuhh Online dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 


“Setiap pohon pinus yang kami tebang, itu kami diwajibkan membayar pajak dan memasang barcodenya, kemudian pohon pinus yang kami tebang bukan di kawasan Hutan Produksi, melainkan berada di kawasan APL. Jadi kami dari CV. ULINA tidak ada melanggar aturan hukum ”, tutur AS.


Ketika awak media meninjau lokasi penebangan CV. MJA ditemukan tumpukan pohon pinus yang sudah ditebang yang berada dalam kawasan Hutan Produksi milik negara dan telah dipasang garis Police Line oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. PM selaku Pimpinan CV. MJA ketika dihubungi melalui telepon seluler belum ada memberikan jawaban. 


Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LBH Karo Berubah bersama wartawan media online, ditemukan lokasi penebangan pinus yang dilakukan oleh CV.MJA berada dikawasan Hutan Produksi dan ternyata CV. MJA tidak memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atau Izin Sipuhh Online dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.


Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku Pengacara dari Masyarakat Desa Sukamaju mengatakan "Kami minta Kapolda Sumut segera turun ke lokasi penebangan siosar, supaya para pelaku yang terlibat dalam penebangan pohon pinus di kawasan hutan Produksi milik Negara tersebut dapat segera diusut dan di tangkap. 


"Karena akibat perbuatan mereka telah merugikan Negera dan merusak ekosistem lingkungan dalam kawasan Hutan Produksi Siosar di Kabupaten Karo", tutup Imanuel.


Kontributor: Elihu

×
Berita Terbaru Update