DPRD Karo Ajak Semua Pihak Kompak Suarakan Penuntasan Kasus Pembakaran Wartawan Kabanjahe -->

Sponsor

DPRD Karo Ajak Semua Pihak Kompak Suarakan Penuntasan Kasus Pembakaran Wartawan Kabanjahe

Redaksi88News
Senin
DPRD Karo Ajak Semua Pihak Kompak Suarakan Penuntasan Kasus Pembakaran Wartawan Kabanjahe

Foto : DPRD Karo menggelar RDPU terkait kasus pembakaran rumah wartawan yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. (Dok)


Kabanjahe | 88News.id : Lembaga DPRD Karo mengajak semua pihak di Tanah Karo untuk terus menyuarakan penuntasan kasus dan pengungkapan aktor intelektual pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya yang terjadi pada 27 Juni 2024 lalu.


Dukungan ini disampaikan Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua DPRD Karo, Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama Aliansi Jurnalis Karo Bersatu, LSM dan pihak terkait di ruang rapat DPRD Karo, Selasa (16/7/2024)

 

Berdasarkan amatan wartawan, rapat ini dihadiri Wakapolres Karo Kompol Zulham, Kasdim 0205/TK Mayor Siboro, Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan, dan sejumlah Anggota DPRD Karo di antaranya, Raja Urung Mahesa Tarigan, Onasis Sitepu, dan Lusia Br Sukatendel.


“DPRD Karo dengan tegas mendukung pengungkapan dalang utama pembakaran rumah yang menewaskan saudara kita, Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya. Ini duka kita seluruh masyarakat Karo. Kami minta polisi bekerja secara profesional menangani kasus ini,” tegas Iriani mengawali RDPU.


Dalam kesempatan ini, Iriani menyampaikan permohonan maaf dihadapan seluruh jurnalis dan LSM karena DPRD Karo belum ada memberi komentar atau keterangan dan pernyataan sikap pasca terjadinya peristiwa yang turut menewaskan balita berusia 3 tahun itu.


Meski demikian, ia mengaku sebelumnya telah membahas persoalan itu bersama Ketua DPRD Sumut, Sutarto dalam satu kesempatan di Medan. Dalam perbincangannya saat itu, Iriani mengaku mengajak seluruh jajaran DPRD Sumut untuk mengambil sikap atas persoalan itu.


“Saya kenal baik dengan almarhum (korban). Beliau sudah seperti adik sendiri. Empat hari sebelum kejadian, dia sempat menemui saya di ruang kerja. Ada urusan pribadi saat itu. Ini duka mendalam bagi saya. Mari sama-sama terus bersuara agar kasus ini secepatnya terungkap dengan terang benderang,” ucapnya.


Terkait hal itu, Wakapolres Karo Kompol Zulham didampingi Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan menyampaikan bahwa pihaknya sudah bekerja ekstra sejak awal terjadinya kasus ini. Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.


“Kami meminta kepada rekan-rekan jurnalis untuk bersabar. Kasus ini masih terus kami dalami, terlebih untuk mengungkap motifnya. Kami berharap bantuan seluruh masyarakat, jika ada informasi terbaru terkait kasus ini agar disampaikan melalui posko pengaduan yang telah kami buka,” kata Zulham.


Sebelumnya, Koordinator Aliansi Jurnalis Karo Bersatu, Tekwasi Sinuhaji dalam RDPU ini menyampaikan tuntutan seluruh jurnalis dan LSM agar penanganan kasus ini tidak hanya berhenti di tiga orang tersangka saja. Ia mendesak polisi harus menangkap dan memproses aktor intelektual kasus ini sesuai hukum yang berlaku.


“Sesuai fakta-fakta yang berkembang, ada dugaan para korban tidak dibakar hidup-hidup. Melainkan dibunuh dulu baru dibakar. Kecurigaan dikuatkan oleh posisi jasad keempat korban yang berdekatan saat ditemukan. Tak hanya itu, korban Sempurna Pasaribu juga ditemukan dalam kondisi usus terburai,” ucap Tekwasi.


Lebih jauh, Tekwasi juga menyebut kasus ini diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan lokasi judi yang dikelola oleh oknum TNI. 


Pasca pemberitaan itu, kata dia, korban sempat beberapa kali mendapat ancaman. Sementara, dari dugaan itu, hingga kini oknum TNI tersebut belum juga diperiksa.


“Rekaman CCTV juga tidak dibuka secara utuh. Apa motif pembunuhan ini? Ini harus diungkap secara terang benderang. Masih banyak kejanggalan yang belum terungkap dalam kasus ini. 


Kami seluruh jurnalis juga meminta agar pasal pembunuhan berencana (Pasal 340) dikenakan bagi para tersangka,” ucapnya.


Pada RDPU ini, Aliansi Jurnalis Karo Bersatu menyerahkan berkas berisi 7 butir tuntutan pengungkapan aktor intelektual dalam kasus yang menimpa jurnalis ini. Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan. 


Ia berjanji pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut, ujar Iriani.


Hal serupa turut disampaikan oleh Ketua DPRD Karo kepada putri korban, Eva Meliani Br Pasaribu dan Direktur LBH Medan Irvan Saputra selaku kuasa hukum keluarga korban saat menggelar perbincangan terkait kasus tersebut melalui panggilan video WhatsApp, untuk tetap menuntaskan kasus ini dengan jelas dan terang benderang. 

      

Penulis : Pangab

Baca Juga

Berita Terbaru