CV. ULINA Laporkan Pelaku Perusak Hutan Siosar ke Polres Tanah Karo -->

Sponsor

CV. ULINA Laporkan Pelaku Perusak Hutan Siosar ke Polres Tanah Karo

Redaksi88News
Selasa


Karo | 88News.id: Pimpinan CV.Ulina bersama dengan masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Tigapanah datang ke Polres Tanah Karo untuk menindaklanjuti laporan tentang terjadi nya pengerusakan hutan produksi secara liar (Illegal logging), Senin (15/07/2024).


Terjadinya penebangan hutan tersebut, terjadi kira-kira bulan April yang lalu di lahan Hutan  Produksi Desa Suka Maju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.


Ilegal Logging tersebut diduga dilakukan oleh oknum dari CV.MJA yang diduga bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo.


Akibat Ilegal Logging tersebut, selain telah merugikan negara, juga berdampak kepada terjadinya banjir dan longsor serta merusak ekosistem lingkungan hidup di kawasan Siosar.


Haris Sembiring selaku Direktur CV. Ulina mengatakan kepada awak media, bahwa agenda hari ini di Polres Tanah Karo untuk memberikan keterangan tambahan atas pengaduan yang dilayangkan beberapa waktu yang lalu ke Polres Tanah karo.


Ditambahkan Haris pula, kalau keterangan yang diberikan kepada penyidik Polres Tanah Karo hari ini seputar siapa saja pihak-pihak yang ikut terlibat dalam Illegal Logging tersebut. 


Senada dengan itu, Simon Ginting selaku Ketua Simantek kuta Desa Suka Maju, mengatakan kepada awak media jika dirinya hari ini hadir di Polres Tanah Karo sebagai saksi dalam kasus pembalakan hutan liar yang terjadi di wilayah tempat tinggalnya di Desa Sukamaju. Dimana pembalakan hutan tersebut telah terjadi sekitar bulan April tahun 2024 yang di lakukan oleh oknum dari CV.MJA. 


Kanit Tipidter Polres Tanah Karo ketika di hubungi awak media untuk menanyakan kelanjutan penyelidikan dugaan Illegal Logging tersebut melalui telepon seluler tetapi belum ada jawaban sampai berita ini dinaikkan. 


Selama ini banyak beredar berita-berita Hoax yang menyatakan CV. Ulina melakukan penebangan hutan secara liar dan tanpa izin. Justru kami ingin membuktikan siapa sebenarnya pelaku penebangan hutan (Ilegal Logging) yang terjadi di Siosar itu bukanlah CV. ULINA tetapi pihak lain. 


Kami akan terus mendesak Polres Tanah Karo untuk segera menangkap para pelaku yang terlibat dalam pengerusakan hutan di Siosar tersebut, tutup Simon Ginting.


Penulis: Elihu

Baca Juga

Berita Terbaru