Minahasa | 88News.id: Camat Tompaso Barat Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Stefry Pandey.ST.MAP mengingatkan kepada masyarakat di wilayah kecamatan yang dipimpinnya agar kiranya memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan-bantuan yang diberikan dari pemerintah pusat Republik Indonesia, PemProv Sulut dan Pemkab Minahasa.
Namun masyarakat juga kiranya memahami adanya kewajiban sebagai warga negara yang baik. Salah satunya kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2024 ini.
Hal ini dikatakan Pandey dalam kegiatan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap Dua (Bulan April Mei Juni 2024) kepada 67 Keluarga Penerima Manfaat (PKM), yang bertempat Di Balai Desa Pinabetengan Kecamatan tersebut, hari ini Kamis (6/6/2024).
Camat yang hadir mendampingi Pemerintah Desa Pinabetengan dalam penyaluran BLT DD ini dalam hal ini Hukum Tua (Kades) Pinabetengan Elsye Tandaju.
Penulis: Harry