Foto: Kacab BPJS Kesehatan Kabanjahe, dalam pertemuan dengan Kejaksaaan Negeri Karo.
Kabanjahe | 88News.id: Sebagai langkah mendukung perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan cabang Kabanjahe bersama Kejaksaan Negeri Karo menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Karo, pada Jumat (21/06) lalu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung dalam Siaran Persnya kepada Awak media, Jumat (28/6) menerangkan sinergi yang dibangun dengan Kejaksaan Negeri Karo terus dilakukan untuk mendorong penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai langkah bersama dalam mempercepat capaian Universal Health Coverage (UHC).
Nora menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pemangku kepentingan karena telah berupaya maksimal mendukung UHC di Kabupaten Karo. Dirinya menyebut, jumlah cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Karo hingga saat ini sudah mencapai 95,06 persen. Cakupan kepesertaan tersebut didapat berkat adanya pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan bagi badan usaha (BU) yang menunggak iuran, tidak patuh dalam penyampaian data dan ketidakpatuhan pendaftaran bagi pekerjanya.
“Pada tahun 2023 lalu telah sama-sama kita laksanakan sinergi pemeriksaan kepatuhan lapangan terhadap tiga badan usaha menunggak berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Karo, sehingga dua badan usaha telah membayarkan tagihannya kepada BPJS Kesehatan sedangkan satu badan usaha lagi masih dilakukan upaya mediasi. Tentu harapannya pada tahun ini semoga seluruh badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Karo semakin menyadari manfaat pentingnya mendaftarkan diri, pekerja serta anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan sehingga mereka dapat terlindungi kesehatannya oleh Program JKN,” ujar Nora.
Nora juga mengatakan membutuhkan dukungan dari Kejaksaan Negeri Karo untuk dapat memberikan surat bagi badan usaha yang menunggak sesuai dengan data tagihan dari BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Karo Tahun 2024 mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung BPJS Kesehatan dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan badan usaha yang tidak patuh dalam menjalankan kewajibannya sebagai peserta JKN.
“Jika kita melihat tujuan dan sasaran dari pertemuan ini, tentu disini peran penting dari kami sebagai ketua forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terdapat pada poin keempat yakni penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya sudah jelas karena kami telah diberikan amanah oleh negara sehingga kami sangat mengharapkan seluruh stakeholder yang hadir untuk dapat bersama-sama membantu Program JKN yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Darwis.
Lebih lanjut, Darwis mengatakan Program JKN bisa berjalan terus jika ada dukungan penuh dari pemerintah setempat serta seluruh pihak terkait. Darwis juga berharap seluruh peserta pertemuan yang hadir dalam forum dapat memahami apa yang menjadi makna dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yakni dalam pelaksanaan Program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) melalui pemanfaatan Dana Desa sesuai Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
“Mari kita berkolaborasi demi kesinambungan Program JKN di Kabupaten Karo.Saya harapkan dalam waktu dekat sudah ada pelaksanaan yang kongkrit dari forum ini sehingga pertemuan yang dilaksanakan saat ini membuahkan hasil nyata. Jika mengalami kesulitan mari secara teknis kita bisa berdiskusi dengan BPJS Kesehatan dalam upaya menyukseskan program JKN karena ini merupakan hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan perlindungan kesehatan,” tutur Darwis.
Penulis: Calvin/88News