-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Serang Polisi, Dua Pemuda Diamankan Unit URC Polrestabes dan Polsek Medan Kota

Rabu, 12 Juni 2024 | Juni 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-12T11:35:04Z
Serang Polisi, Dua Pemuda Diamankan Unit URC Polrestabes dan Polsek Medan Kota

Foto: Serang Polisi, dua pemuda diamankan Unit URC Polrestabes dan Polsek Medan Kota, Rabu (12/6/2024).



Medan | 88News.id: URC Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota mengamankan dua pelaku penyerangan terhadap oknum polisi di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan peristiwa itu berawal ketika Bripda Kelvin bersama rekannya personel Satlantas Polrestabes Medan tengah sarapan pagi di salah satu warung di Jalan Multatuli, Selasa 11 Juni 2024.


"Ketika sarapan datang seorang warga bernama Reza asal Kalimantan meminta pertolongan kepada korban karena disekap sejumlah orang salah satunya bernama Bobi," ucapnya, Rabu (12/6/2024).


Mendengar itu, Teddy mengungkapkan Bripka Kelvin langsung mendatangi lokasi mencoba untuk mengamankan Bobi namun terjadi perlawanan dan berujung penyerangan terhadap personel Satlantas Polrestabes Medan tersebut.


"Akibat aksi penyerangan oleh sekelompok orang itu mengakibat anggota kita ini mengalami luka dan lebam pada bagian tubuhnya lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis," ungkapnya sekelompok orang melakukan penyerangan itu bertujuan untuk membantu Bobi agar tidak diamankan.


Mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut itu menerangkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota yang menerima laporan adanya polisi diserang sekelompok orang turun ke TKP melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dua orang pelaku berinisial DA juru parkir dan F dalam diamankan. Sementara tiga orang lainnya termasuk Bobi masih dalam pengejaran. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan.


"Peran pelaku DA dan F turut melakukan penyerangan untuk membantu Bobi. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Teddy.


Disinggung mengenai penyebab disekap nya seorang warga Kalimantan itu, Kapolrestabes menambahkan bahwa yang bersangkutan datang ke Medan disuruh untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba. Namun begitu sejauh ini pengakuan tersebut masih dikembangkan.



88News



×
Berita Terbaru Update