Foto: Petugaa Polisi Satlantas Polres Karo saat membeeikan Tilang kepada pengendara yang tidak lengkap syarat
Kabanjahe | 88News.id: Polres Tanah Karo melaksanakan razia gabungan penertiban surat surat kendaraan bermotor. Razia ini digelar bersama Dispenda UPTD Samsat Kabanjahe dan juga Jasa Raharja Kabanjahe, yang dilaksanakan di Jalan Jamin Ginting depan Kantor Samsat Kabanjahe, Senin (03/06/2024), mulai pagi hari.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Lantas, AKP Rabiyah Hadawiyah Hasibuan, S.H, mengatakan, razia ini akan dilaksanakan secara continiu mulai hari ini tanggal 03 Juni 2024.
"Razia ini akan kita gelar dibeberapa titik di wilayah Kabupaten Karo dengan waktu tertentu dengan sasaran surat surat kendaraan bermotor", kata Kasat Lantas.
Ditambahkan Kasat, bahwa razia ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas khususnya dalam hal tertib administrasi surat surat kendaraan, terkhusus pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna penyelengaaran pemerintahan, pembangunan dan pemeliharaan jalan raya serta peningkatan noda dan sarana transportasi umum.
"Kami mengimbau kepada seluruh untuk segera melengkapi surat surat kendaraanya dan memperpanjang apabila sudah mendekati masa habis berlakunya", kata Kasat Lantas.
Dalam kegiatan razia gabungan tersebut, di lokasi razia juga disediakan pelayanan Samsat Keliling, sehingga masyarakat bisa langsung mengurus surat surat ditempat dengan mudah dan cepat.
Kasat Lantas, AKP Rabiah, juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas dan menggunakan perelengkapan berkendara seperti helm dan sabuk pengaman.
"Juga tetap kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, utamakan keselamatan dijalan raya dengan mematuhi setiap peraturan dan menggunakan perlengkapan berkendara yakni helm SNI dan sabuk pengaman bagi pengendara mobil", tutup Kasat.
Penulis: Calvin/88News