-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Curanmor, Kapolsek: Pelaku Sudah Jadi TO

Jumat, 07 Juni 2024 | Juni 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-07T16:50:17Z
Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Curanmor, Kapolsek: Pelaku Sudah Jadi TO

Foto: Pelaku curanmor ditembak petugas Polsek Medan Baru, Jumat (7/6/2024).



Medan | 88News.id: Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak kedua kaki pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Roy Hendrik Kembaren alias Tupak (47).


Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jalan Bunga Teratai Padang Bulan, Selayang, telah menjadi Target Operasi (TO) Sikat Polsek Medan Baru.


"Pelaku berhasil diamankan pada hari  Kamis tanggal 6 Juni 2024 pukul 12.00 wib di seputaran Jalan Jamin Ginting Kec. Medan Baru oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, S. Sos.,MH beserta Panit 1 Reskrim Ipda Benni Aritonang SH dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana," ungkap Kompol Yayang, Jumat (7/5/2024).


Pada saat proses pengembangan untuk mencari di mana tempat pelaku menjual sepeda motor yang dicuri, Kapolsek mengatakan, pelaku Roy alias Tupak melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.


"Petugas memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku, namun  tidak dihiraukan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.


Kompol Yayang menyebutkan pelaku Roy alias Tupak mengaku menjual sepeda motor honda vario seharga Rp. 1000.000 di Klambir V Gaperta Medan dan hasil penjualan digunakan untuk mengunakan narkoba jenis sabu serta bermain judi online jenis slot.


"Barang bukti diamankan dari pelaku Roy alias Tupak berupa 1 celana ponggol warna biru pada saat melakukan pencurian sepeda motor honda,"sebutnya.


Kapolsek menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dua  laporan dari korban dengan LP / 301/ IV/ 2024 Tgl. 03 April 2024 Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 22.00 WIB dijalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru dan LP /12/I /2020/SU/ POLRESTABES /SEK MDN BARU Hari Minggu tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Cassy Studio Salon.


"Pelaku merupakan residivis, dimana pernah dihukum masalah narkotika sebanyak 2 kali. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," pungkasnya.



88News



×
Berita Terbaru Update