-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Polres Tanah Karo Tangani Perkara Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Jumat, 14 Juni 2024 | Juni 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-14T16:17:41Z

Foto : Plh Kapolres Tanah Kaeo, AKBP Oloan Siahaan didampingi Kanit PPA, saat memperlihatkan varang bukti, dilatarbelakangi Tersangka. (Dok)


Kabanjahe | 88News.id Polres Tanah Karo menggelar kasus persetubuhan terhadap anak, yang ditangani Satreskrim Polres Tanah Karo. Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian Kapolres Tanah Karo, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K, M.H, di Ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara Polres Tanah Karo, Selasa (11/06/2024) pukul 13.30 s/d selesai.


Dalam kegiatan tersebut, Plh Kapolres Tanah Karo dalam gelar Keterangan Persnya, menyampaikan, bahwa hari ini (Selasa), Polres Tanah Karo melaksanakan gelar Keterangan Pers, terkait dengan dugaan kasus persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak, sesuai Laporan Polisi, yang diterima tanggal 07 Juni 2024, pelapor An. DBG. 


Adapun kejadian yang dialami Korban yang bernama sebut saja bunga(14), dilakukan oleh pelaku yang merupakan  ayah kandung sendiri, berinisial HST(46), yang diketahui terjadi pada hari Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Kecamatan Kabanjahe.  


"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo", kata Kapolres.


Oloan Siahaan menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. 


Adapun ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

     

Penulis : Pangab

×
Berita Terbaru Update