Foto: Peserta FKTP dengan serius mendengarkan penyampaian pihal BPJS Kesehatan
Kabanjahe | 88News.id: Kepatuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terhadap Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan merupakan salah satu fungsi manajemen yang bertujuan untuk menciptakan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban dalam meningkatkan kualitas mutu layanan kepada masyarakat sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam rangka mendukung peningkatan mutu layanan tersebut BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal layanan yang dibarengi dengan pemanfaatan transformasi digitalisasi layanan. Hal itu tentu tidak lepas dari dukungan FKTP sebagai rumah pertama dalam pelayanan peserta JKN. BPJS Kesehatan Kabanjahe merasa perlu untuk melaksanakan diskusi dengan FKTP tujuan meningkatkan komitmen dalam melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan indikator kepatuhan yang menjadi tolak ukur pelaksanaan komitmen tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung, dalam Siaran Persnya kepada Awak media, Senin :3/6), menyampaikan bahwa ada enam indikator kepatuhan di FKTP diantaranya memastikan tidak ada iur biaya, capaian nilai Walk Through Audit ( WTA) dapat mencapai lebih besar atau minimal 85, memanfaatkan sistem antrean online yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan, memberikan pelayanan kesehatan kontak tidak langsung kepada peserta, mengajukan pakta integritas berapa jumlah tenaga medis yang berpraktik melalui aplikasi Health Facilities Information System (H.F.I.S) setiap bulannya, serta melaksanakan pengelolaan Peserta Rujuk Balik (PRB) sesuai ketentuan.
“Saya berikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh FKTP yang telah memenuhi seluruh indikator kepatuhan demi terwujudnya peningkatan kualitas layanan kepada peserta JKN. Kami yakin jika kita telah bersama-sama berkomitmen untuk meningkatkan indikator kepatuhan tentu akan berdampak pada peningkatan pemanfaatan layanan berbasis transformasi digital,” ujar Nora.
Menurut Nora, BPJS Kesehatan memahami bahwa dalam peningkatan kepatuhan di FKTP dibutuhkan strategi khusus secara bertahap karena tidak selalu berjalan mulus sesuai rencana. FKTP dan BPJS Kesehatan harus saling bekerja sama dan berkoordinasi terus menerus agar menjadi satu tujuan demi terciptanya layanan yang bermutu bagi peserta JKN.
“Saat ini ada sistem antrean online yang sudah dikembangkan oleh BPJS Kesehatan baik di FKTP maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Caranya sangat mudah cukup mengunduh Aplikasi Mobile JKN dari playstore ataupun appstore. Lakukan registrasi sesuai petunjuk. Kemudian kalau mau berobat agar tidak antre lama cukup pilih menu pendaftaran pelayanan (red: antrean) sudah mendapat nomor antrean. Hanya dalam satu genggaman saja sudah ada kepastian jam berapa kita akan dilayani di fasilitas kesehatan,” jelas Nora.
Nora berharap agar kedepan pemanfaatan antrean online baik melalui Aplikasi Mobile JKN maupun on site di FKTP dapat lebih maksimal dan FKTP semakin bersemangat untuk melakukan edukasi kepada peserta dalam memanfaatkan layanan antrean online di Aplikasi Mobile JKN.
Pada kesempatan yang sama, Petugas Aplikasi P-care Puskesmas Tigapanah, Sarimenda Br. Purba, mengatakan mereka sudah rutin memanfaatkan antrean online pada peserta JKN yang terdaftar pada Puskesmas Tigapanah. Menurutnya, pemanfaatan antrean online memberikan banyak kemudahan bagi para peserta JKN yang berniat untuk memperoleh pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan Program JKN.
“Setiap peserta berobat kami edukasi dan kami bantu untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN. Menurut saya pribadi aplikasi ini sangat bermanfaat bagi peserta JKN. Selain untuk mengambil antrean secara online kita juga melihat status aktif kepesertaan, cek tagihan iuran, info riwayat pelayanan (i-care JKN), skrining riwayat kesehatan, informasi ketesediaan tempat tidur dan menu lainnya,” ujar Sarimenda.
Penulis: Calvin/88News