Perangkat Desa Di Pecat Dan Tak Terima Gaji Selama Enam Bulan Di Paluta -->

Sponsor

Perangkat Desa Di Pecat Dan Tak Terima Gaji Selama Enam Bulan Di Paluta

Cornelius Hondo
Kamis
Perangkat Desa Di Pecat Dan Tak Terima Gaji Selama  Enam Bulan  Di Paluta

Foto: sekdes dan kaur desa sionggoton yang tak di bayar gaji selama enam bulan.



Paluta | 88News.idEnny Herawaty Hasibuan mantan Pj kepala desa Sionggoton kecamatan simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada tahun 2022-2023 tak membayarkan gaji empat orang perangkat desanya selama enam bulan yakni Juni sampai Desamber tahun 2023 hingga masa jabatannya berakhir sebagai pj kepala desa sionggoton hingga sampai masa jabatannya berakhir tahun 2024 ini. 


Ahmad Hadi Soleh Tanjung yang sebelumnya menjabat sekertatis desa sionggoton mengaku kepada Media Ini Pada.,Kamis (27/6) bahwa dirinya dan 3 temannya atas nama Ali Amran Siregar, Devi Novi Sari dan Eliana Romaito Harahap yang menjabat kaur tidak menerima gaji selama enam bulan pada juni sampai desember 2023 dengan alasan yang tidak jelas hingga masa jabatan pj desa sionggoton berakhir. 


"Dimana dalam kasus tersebut kita telah menyurati BPD desa Sionggoton, camat simangambat, Dinas Pemdes,inspektora dan Pj Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur Hasibuan serta saat ini telah  melaporkan Enny Herawaty Hasibuan ke pihak penegak hukum yakni polres tapanuli selatan atas kasus tindak pidana korupsi pada tanggal 20 februari 2024 kemarin"., 


Dirinya juga melanjutkan bahwa kasusnya sudah sempat dimediasi oleh camat Simangambat Darlin Harahap namun tidak membuahkan hasil di karenakan dalam mediasi tersebut camat simangambat memutuskan gaji mereka akan di bayarkan sebesar enam juta lima ratus setengah dari gaji yang seharusnya mereka terima di mana gaji sekdes yang seharusnya sebesar 13.346.520 dan untuk kaur sebesar 12.133.200 sangat jauh dari hak yang seharusnya mereka terima. 


Dimana Ahmad Hadi menambahkan selain gaji dan tunjangan mereka tidak di bayarkan pj kades sionggoton Enny Herawaty Hasibuan yang di ketahui merupakan seorang asn guru pengajar di SDN 101810 Gunung Manaon kecamatan simangambat tersebut juga memecat mereka berempat secara sepihak sebagai sekdes dan kaur di desa sionggoton dengan alasan yang tidak jelas. 


"Selain gaji selama enam bulan tidak di bayarkan kami juga di pecat sebagai sekdes dan kaur di Desa Sionggoton oleh kades terpilih tanpa alasan yang jelas dan sampai saat ini kami tidak pernah menerima surat pemecatan dan kami juga tidak pernah menulis surat pengunduran diri sebagai perangkat desa namun tiba tiba sudah ada yang menggantikan kami"., ujarnya.. 


Ahmad Hadi Soleh Tanjung dan ketiga rekannya memohon kepada pemerintah dalam hal ini presiden RI bapak H jokowidodo agar memperhatikan mereka selaku perangkat desa yang terjolimi dan telah dikangkangi haknya agar di perhatikan dimana mereka saat ini tidak tau harus mengadu kemana lagi.



88News




Baca Juga

Berita Terbaru