Minahasa | 88News.id: Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat di setiap tahun.
Salah satu pendapatan Negara melalui PBB tersebut, bersifat wajib hukumnya terhadap seluruh warga Negara Republik Indonesia, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari tahun ke tahun strata wilayah pemerintahan, mulai dari pusat RI, Provinsi dan Kabupaten / Kota hingga Kecamatan dan bermuara akhir pada pemerintahan Desa yang melaksanakan penagihan PBB cukup mendapat beragam tantangan hambatan serta permasalahan dalam pelaksanaan penagihan PBB tersebut.
Selain karakteristik individu wajib PBB yang berlainan, pun situasi serta pengkondisian adalah penentu lancar tidaknya para aparat di tingkat Desa dalam penagihan target PBB di setiap tahun.
Hukum Tua (kades) Sendangan Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Deske Kaawoan, menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat Desa yang dipimpinnya, khususnya bagi wajib PBB agar di tahun 2024 ini bisa secepatnya setor kewajiban PBB tersebut.
Kades Deske menyampaikan hal ini pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada 38 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan April Mei dan Juni 2024 yang Bertempat di gedung balai serba guna Desa Sendangan.
Sebelum Hukum Tua Deske melakukan penyerahan dana BLT DD tersebut, lewat pengeras suara di dalam balai yang tersambung juga dengan Speaker Toa di luar atas gedung Deske mengatakan bahwa kewajiban melunasi PBB adalah mutlak pengembalian pada negara yang diartikan sebagai ekspresi kecintaan kita pada Bangsa dan negara dalam menjadi warga negara yang baik, taat aturan yang yang berlaku.
"Jika pemerintah sudah bijaksana memberikan apa yang menjadi hak masyarakat seperti BLT DD yang dulunya dana ini juga terkumpul dari kewajiban-kewajiban rakyat membayar pajak dan pada gilirannya diberikan kembali pada rakyat, seperti melalui program BLT DD ini, wajarlah bila kita sadar dan taat membayar PBB di setiap tahun", ujar Deske.
Kepada awak media, Deske mengakui partisipasi masyarakat di Desa Sendangan Tompaso, patut dibanggakan. Dijelaskan bahwa setiap tahun, selama dirinya menjadi orang nomor satu di Desa Sendangan. Masyarakat selalu melunasi PBB sebelum ahir tahun.
Penulis: Harry