Minahasa | 88News.id: Optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Utara (Sulut), Pemerintah Provinsi Sulut melakukan kiat meringankan atau menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK) di tahun 2024 ini. Keringanan BBNKB ini dimulai sejak bulan Mei 2024 yang lalu.
Melalui kepala seksi penetapan pajak kendaraan bermotor kantor bersama Samsat Tondano Herry Kalengkongan.SE, mengatakan bahwa program kebijakan keringanan atau pembebasan bea balik nama bagi pemilik Ranmor roda dua ataupun roda empat, sebaiknya dimanfaatkan oleh masyarakat di Provinsi Sulut.
Khususnya bagi pemilik ranmor yang belum sempat membalik namakan kendaraannya yang tercantum di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain memberikan keringanan BBNKB tersebut, program ini juga adalah stimulan guna optimalisasi penerimaan PKB agar masyarakat pemilik ramor memahami timbal balik antara kewajiban dan hak sebagai warga negara yang baik.
"Ini juga berpulang pada masyarakat, dengan kata lain 'dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat' dalam artian bahwa pembangunan sarana dan prasarana yang dilaksanakan oleh pemerintah, salah satunya berasal dari dana yang masyarakat kembalikan kepada pemerintah melalui PKB untuk pembangunan jalan raya serta perawatannya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia" ujar Herry Kalengkongan.
Penulis: Harry