Sergai : Pemberlakuan yang telah di sah kan oleh negara mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik maka setiap Pejabat, atau pimpinan lembaga publik harus membuka diri dan tidak mencoba menutup - tutupi terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi.
Dan Bila hal itu di lakukan oleh pejabat maka secara tidak langsung telah melanggar aturan tentang Undang - undang no 14 tahun 2008 yaitu keterbukaan informasi publik dan mereka sebagai pejabat publik dapat terancam sanksi pidana dan denda.
Seperti yang telah di lakukan oleh pejabat pemerintah yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai di kasus kunjungan kerja ( kunker) ke kabupaten Trenggalek Jawa Timur dengan dugaan menelan anggara sekitar 2.844 miliyar yang melibatkan 237 kepala desa ,17 camat dan kepala dinas di kabupaten Serdang Bedagai propinsi Sumatera Utara
Di dalam pemberitaan kali kedua di media ini Yang telah di ketahui publik tentang kasus kunjungan kerja ke kabupaten Trenggalek dengan alasan kunker bertemakan studi referensi di pemerintahan desa, di dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan program Adipura , yang informasinya seluruh kepala desa di Sergai perkades di pungut biaya 12 juta di duga semua itu untuk membiayai keberangkatan kades , camat dan kepala dinas dengan menggunakan dana desa yang tak luput di hadiri oleh bupati dan wakilnya
Sembari ketika media mengkonfirmasi Elmiati sebagai camat Dolok Masihul melalui what's up nya menutup diri untuk memberi keterangan mengenai kunjungan kerja kepala desa nya ke Trenggalek yang menelan dana 324 juta dari 27 desa, bahkan Elmiati terkesan sengaja untuk menghindar dari pertanyaan - pertanyaan media termaksud Fitrianti sebagai camat SEI Rampah , bungkam ketika di tanyakan hal serupa sehingga ketua asosiasi pemerintahan desa Indonesia (APDESI) kecamatan Dolok Masihul Kades Pendi pun ikut tidak merespon pertanyaan tersebut dan ini terkesan konspirasi yang baik dalam dugaan penyalah gunaan anggaran dan desa.
Padahal Mengingat tentang hal pejabat publik atau Pejabat Pengelolah Informasi dokumentasi ( PPID) seperti kades ,camat , Bupati dan pejabat publik lainya apa bila mencoba menghambat akses informasi apa lagi meng halang - halangi nya maka dapat dikenai sanksi kurungan badan satu tahun penjara dan denda sejumlah uang 5.000.000 rupiah seperti yang diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.
Dan menurut pasal tersebut jika badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi secara jelas dan gamblang terhadap pemohon yaitu masyarakat Maka publik atau masyarakat berhak menuntut untuk mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan Undang - undang tersebut dan apa bila permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, jelasnya bisa dituntut,
Ketua PPWI ( Persatuan pewarta warga Indonesia) yang berada di daerah Kabupaten Serdang Bedagai Rony Syahputra menegaskan" , UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke Komisi Informasi Publik yang ada di daerah tersebut
" Informasi di badan publik,ada 2 jenis salah satunya informasi terbuka.dan informasi yang di kecualikan : Informasi terbuka yaitu informasi segala hal yang Jika publik meminta informasi tentang APBD APBDes termaksud laporan pertanggung jawaban ke uang dana desa Maka hal , itu bukan lah informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17 UU KIP Jadi, harus dipenuhi Sementara informasi yang di kecualikan itu adalah informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional.
" KIP juga dapat melakukan mediasi atas sengketa informasi. Jika permintaan informasi dokumen selama tujuh hari diabaikan, permohonan dilakukan ke pimpinan di atasnya. Jika selama 30 hari diabaikan, pemohon bisa mengajukan tuntutan hukum kepada pihak yang bersangkutan. demi untuk menegakkan keterbukaan informasi ini yang telah di sahKan nya UU KIP yang menambah kekuatan bagi kebebasan pers untuk pemenuhan hak publik atas informasi, untuk itu PPWI terus akan menuntut hal tersebut ,
Lanjutnya " Untuk itu kami warga Indonesia terutama warga di kabupaten Serdang Bedagai meminta Lembaga Aparat Penegak Hukum baik kepolisian , kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) agar serius memantau penyaluran uang negara baik di APBD dan APBDES terutama di kabupaten Serdang Bedagai agar uang negara tidak disalah gunakan oleh sekelompok orang utk memperkaya diri dan yang terpenting dukung penuh Keterbukaan informasi Publik UU no.14 thn 2008 itu benar - benar di patuhi demi keamanan NKRI ini dri para koruptor .yang menghancurkan negara " Tegasnya.