Trnggalek | 88News.id: Di 17 kecamatan 237 Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Serdang Bedagai propinsi Sumatera Utara telah melakukan KUNKER (kunjungan kerja) atau studi banding Kepala Desa (Kades) ke kabupaten Trenggalek propinsi Jawa Timur . Jumat (07/06/2024).
Kunjungan kerja ke kabupaten Trenggalek Jawa Timur oleh seluruh kepala desa di kabupaten Serdang Bedagai tersebut informasinya adalah untuk studi referensi di pemerintahan desa, di dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan program Adipura Desa
Walau minim dan sulitnya untuk ke transparan an informasi publik di pemerintahan kabupaten Serdang Bedagai , sehingga untuk mendapatkan keterangan yang berimbang dari pejabat pemerintah terkait , terutama dalam hal visi misi kunjungan kerja kepala desa ke Trenggalek yang sulit di ketahui oleh publik tersebut sehingga menggiring opini masyarakat bahwa di duga kegiatan itu tidak bermanfaat dan hanya menghambur - hamburkan uang negara saja
Dalam acara kunker di 237 kepala desa ke Trenggalek bahwa informasi yang dikutip dari beberapa sumber , titik acara tersebut di laksanakan di ROYAL ORCHID GARDEN HOTEL yang di hadiri Bupati Kabupaten Serdang Bedagai bersama wakilnya termaksud Kepala Dinas PMD Kabupaten Sergai Pajar Simbolon serta 17 camat yang ada di kabupaten Serdang Bedagai Beserta sejumlah undangan lainnya
Keberangkatan kunjungan kerja tersebut di duga menelan anggaran 12 juta per kepala desa di 237 desa yang ada di kabupaten Serdang Bedagai jumlah keseluruhannya anggaran yang terkumpul adalah 2.844 milyaran rupiah,
dengan surat perintah yang saat ini belum di ketahui oleh publik dari siapa yang mengeluarkan surat tersebut
Fitrianti sebagai Camat Sei Rampah di Kabupaten Serdang Bedagai saat di konfirmasi melalui what's up nya mengenai keberangkatan seluruh kepala desa termaksud camat ke kabupaten Trenggalek Jawa Timur mengatakan
" Bahwa dalam kegiatan tersebut adalah kunjungan kerja ( kunker) dan studi referensi tentang pengolahan keuangan anggaran dana desa dan program Adi pura desa "
Dan kembali mempertanyakan selanjutnya selain camat dan kepala desa yang berangkat apakah bupati dan wakil ikut menghadiri
fitrianti sampai kini belum menjawab
Berlanjut Pertanyaan terakhir terhadap fitrianti mengenai kegiatan tersebut apa benar di selenggarakan di royal Orchid garden hotel "
dan sampai sekarang hingga berita di terbitkan fitrianti belum memberikan Jawaban apapun
Sementara itu Elmiati sebagai camat Dolok Masihul ketika di pertanyakan tentang keberangkatan seluruh kepala desa nya ke kabupaten Trenggalek dalam rangka dan tema apa tidak memberikan jawaban apapun , Bahakan awak media kembali mempertanyakan selain kepala desa dan camat siapa saja yang hadir,erminati tetap tidak menjawab walau cekils biru tanda bukti WA telah di baca, jelasnya Elmiati Tidak menghiraukan pertanyaan awak media
Hal Ini , benar - benar mencerminkan keangkuhan seorang pemimpin publik yang tidak layak menjadi contoh dan camat Elmiati di indikasi telah kangkangi undang - undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 lebih tepatnya tidak bersinergi dengan awak media
Lanjut konfirmasi camat Elmiati tentang biaya keberangkatan kepala desa dan camat ke Trenggalek yang informasinya per kepala desa di bebankan 12 juta rupiah, Elmiati tetap seperti biasa membungkam tidak menjawab
Ketua APDESI kecamatan Dolok Masihul kepala desa Pendi juga ketika di konfirmasi lewat WA mengenai keberangkatan ke kabupaten Trenggalek beserta rekan - rekan kepala desa lainya yang mempertanyakan anggaran 12 juta per kepala desa untuk keberangkatan kunker tersebut ,Pendi tidak menjawabnya
" Sementara acara kunker seluruh kepala desa di kabupaten Serdang Bedagai Sumut ke kabupaten Trenggalek Jawa Timur yang dilanjutkan dengan konfirmasi dengan pemaparan yang di indikasi tidak transparan itu mengundang pemahaman masyarakat bahwa adanya penyalah gunaan anggaran dana desa.dan seluruh camat yang ikut berangkat ke Trenggalek di duga semua di bebankan dengan biaya dari dana desa"
" Dan kami sebagai Lembaga Pemberantas Korupsi agar kiranya pihak pemerintah terkait baik di desa, kecamatan dan kabupaten Serdang Bedagai agar mematuhi undang - undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 dan kasus dugaan penyalah gunaan dana desa dalam kegiatan kunker di 237 kepala desa ke kabupaten Trenggalek propinsi Jawa Timur agar kiranya pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara ( kejatisu ) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut " pungkas H.Rangkuti selaku anggota LPK.
Penulis: Rony/88News