Desa Tounelet Salurkan BLT DD Kepada 43 KPM -->

Sponsor

Desa Tounelet Salurkan BLT DD Kepada 43 KPM

Redaksi88News
Sabtu

Desa Tounelet Satu Salurkan BLT DD Kepada 43 KPM


Minahasa | 88News.id: Pemerintah Desa Tounelet  Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  Dana Desa (DD) kepada 43 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada hari Jumat (14/06/2024) untuk bulan Januari sampai bulan Juni 2024 ini. 


Penyerahan BLT DD tersebut, dilaksanakan di balai Desa setempat. Diatur secara bergilir, masing-masing KPM tersebut dipanggil satu-persatu untuk menerimanya. 


Namun sebelumnya, Hukum Tua (Kades) Tounelet Mefry Mandagi.SE, menyampaikan kepada 43 KPM BLT. "Pertama kami mohon maaf atas keterlambatan penyaluran BLT ini, juga penyaluran bantuan lainnya yang di tahun 2024 ini. Tentunya, sebagian besar masyarakat Tounelet sudah mengetahui kendala administrasi yang pemdes hadapi, sehingga harus berangkat ke Kemendagri di Jakarta bersama Kadis PMD Minahasa pada pekan yang lalu. Ini semata adalah untuk penyelesaian kode Desa yang dipersyaratkan Kemendagri RI. Dan syukur pada Tuhan, ini bisa terlaksana karena Berkat Tuhan sehingga kami selaku pemdes Tounelet diberikan kemampuan serta kekuatan hikmat akal budi sehingga Dana Desa tahun anggaran 2024 bisa dicairkan dananya, sekaligus hari ini bapak dan ibu, saudara-saudara bisa mendapatkan BLT" ujar Mefri Mandagi. 


Ditambahkan oleh Kuntua Mefri, tentang harapannya selaku Kades Tounelet. Kiranya 43 KPM memanfaatkan BLT DD Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ini untuk kebutuhan ketahanan di rumah tangga masing-masing. 


Sebelumnya Desa Tounelet dan Desa Tounelet Satu mengalami kendala di soal administrasi kode Desa yang merunut harus adanya pelaporan tentang sejarah atau arsip keterangan tentang tanggal dan tahun  Desa Tounelet diresmikan atau didirikan sebagai lembaga pemerintahan Desa. 


Dalam keterangannya, Kades Mefry Mandagi mengatakan bahwa Desa Tounelet sudah didirikan dan ada sejak tahun 1953. Keterangan keabsahan sejarah pendirian Desa inilah yang diminta oleh Kemendagri, dengan maksud mengantisipasi adanya "Desa fiktif" dalam pebgurusan pencairan Dana Desa yang bersumber dari Kas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).


Penulis: Harry

Baca Juga

Berita Terbaru