-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Edar Gelap Ganja di Tanjung Gunung Lau Baleng

Jumat, 03 Mei 2024 | Mei 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-02T22:14:37Z

 

Foto : tersangka dengan Barang Bukti (BB)


Kabanjahe | 88News.id : Kembali Satresnakroba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika dalam hal ini narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini terjadi di salah satu kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung Kec. Lau Baleng Kab. Karo, pada Jumat (19/04/2024) malam lalu 


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, dalam Siaran Persnya, Selasa (30/4/2024), menjelaskan, pihaknya menangkap seorang laki laki inisial AT(39), warga Desa Lau Baleng Kec. Lau Baleng dengan barang bukti beberapa paket diduga kuat narkotika jenis ganja siap edar.


"Jadi kita amankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 (enam belas koma dua empat) gram)", kata AKP Henry, Kamis (02/05/2024) di Mapolres Tanah Karo.


Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat atas keresahan adanya seorang yang mengedarkan Ganja di Desa Tanjung Gunung.


"Informasi yang kita terima 2 hari sebelum penangkapan tersebut, langsung kita tindak lanjut hingga berhasil diungkap AT, lengkap dengan barang bukti narkotika ganja", tambah Kasat.


Turut juga diamankan dari AT barang bukti lain yang terkait, yakni uang tunai Rp. 80.000, yang menurut pengakuan AT adalah hasil penjualan ganja miliknya tersebut.


"Saat ini AT sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait asal mula kepemilikannya, kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akarnya", kata Kasat.


AT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

    

Penulis : Pangab

×
Berita Terbaru Update