Medan | 88News.id: Terkait klaim asuransi nasabah Prudensial yang belum dibayarkan, Kuasa Hukum Ahli Waris Muhammad Ardiansyah Hasibuan SH.,MH.,CPCLE.,C.Me didampingi oleh Ns. Mareti Laia. S.Kep.,CWCCA., CLAP, kembali menindak lanjuti permasalahan tersebut dengan mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut), Jalan Gatot Subroto No.180 medan, pada Kamis (16/5/2024).
Kuasa Hukum Ahli Waris mempertanyakan tindakan dan langkah apa yang telah dilakukan pihak OJK Sumut dalam menyelesaikan kasus yang dialami oleh tiga orang ahli waris pemegang polis asuransi atas nama Sabar Hati Talunohi (tertanggung alm.Tarisi Laia), Sujud Hati Faana (tertanggung alm. Marani) dan Yustina Buulolo (tertanggung alm. Sebahati Hulu S.Th) dimana permasalahan sudah berjalan lebih dari 3 tahun namun pihak perusahaan tidak juga membayar klaim asuransi kliennya.
Hasil dari pembahasan Ardiansyah mengatakan, “bahwa pihak OJK Sumut akan berkonfirmasi kepada OJK Pusat agar mendalami kembali permasalahan klaim asuransi kliennya dengan alasan bahwa OJK Sumut tidak memiliki kewenangan terhadap permasalahan tersebut, sehingga dalam hal ini kita merasa kecewa karena Kantor OJK ini hanya formalitas saja berdiri di Sumut sebab tidak bisa memutuskan permasalahan yang terjadi pada warga masyarakat yang ada di wilayah ini”, tegasnya
Ketika para awak media mencoba mengkonfirmasi kepada staf OJK Sumut, M Fajrin menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan karena Pimpinana OJK Sumut sedang Pendidikan dikantor Pusat, dan mengharuskan pihak media apabila ingin melakukan Konfirmasi supaya mengajukan surat permohonan resmi.
Ditempat yang sama Ns.Mareti Laia, CWCCA,CLA.P mengatakan, “OJK Sumut Mandul Percuma Berkantor diwilayah ini kalau tidak ada fungsinya dan tidak bisa melindungi kepentingan masyarakat”, geram Mareti.
OJK seharusnya membantu dan melindungi masyarakat serta menjalankan fungsinya sesuai dengan amanat Undang-Undang Pembentukannya.
Penulis: OV3/88News