-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Gegara Status WhatsApp, Berbuntut Laporan Polisi

Kamis, 30 Mei 2024 | Mei 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-30T11:31:07Z

 


Medan | 88News.id: Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KY (24)  menjadi korban penganiayaan oleh IRT lainnya yang bertempat tinggal bersebelahan dengan rumah kontrakan yang disewanya, tepatnya dibelakang Pajak Gambir, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pada Jum'at (24/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Akibat kejadian itu korban mengalami beberapa luka cakaran pada bagian leher dan kening.


KY mengatakan, kejadian bermula saat dia menulis status dipostingan whatsapp miliknya yang berbunyi, 'sudah ditolong tidak tahu terimakasih', dan pelaku yang membaca postingan itu di Handphone nya, merasa tersinggung dan menganggap tuisan itu ditujukan kepada dirinya, lantas pelaku mendatangi dan masuk kedalam rumah kontrakan korban dengan marah sambil menunjuk-nunjuk, lantas menganiaya korban dengan cara mencakar wajah dan leher  kemudian menjambak korban, seorang warga yang melihat kejadian tersebut mencoba mencegah tindakan pelaku dengan menarik dan memegang pelaku, barulah tindakan penganiayaan tersebut berhenti dilakukan, lalu dengan santainya pelaku pergi meninggalkan korban.


"Saya udah bilang sama dia  tulisan itu ditujukan bukan untukmu, karena saya tidak ada menulis nama orang distatus itu", tegas korban


Upaya Mediasi para pihak sudah dilakukan di Kantor Desa Bandar Klippa,  yang diprakarsai oleh Kepala Dusun setempat, Babinkamtibmas, Babinsa dan perangkat Desa , pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, namun kesepakatan untuk  berdamai tidak tercapai, korban menilai pelaku tidak memiliki itikad baik padanya.


"Cara bicara dan sikapnya tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikitpun juga atas penganiayaan yang telah dilakukannya terhadap saya, jadi saya memilih tidak mau berdamai", ucap KY kesal.



Tak terima atas peristiwa yang dialaminya korban, KY melaporkan pelaku berinisial FT (32) ke Polsek Medan Tembung, PolresTabes Medan, pada Kamis (30/5/2024). 


Laporan polisi diterima dengan STPL Nomor : LP/B/808/V/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/PolresTabes Medan/Polda Sumatera Utara


Ketika awak media bertanya kepada korban tentang harapannya terhadap pihak polisi, KY mengatakan, "mohon kiranya pak Kapolsek Percut Sei Tuan agar memproses laporan dan segera menindak pelaku yg semena-mena terhadap saya", tutupnya.


Penulis: 0V3/88News

×
Berita Terbaru Update