Foto: PJ Walikota Tebingtinggi Syarmadani saat memberi paparan kinerja selama masa menjabat PJ Walikota Tebingtinggi di hadapan time inspektorat menteri dalam negeri
Tebing Tinggi | 88News.id: Menghadiri Evaluasi Kinerja Penjabat (Pj.) Kepala Daerah Tri Wulan IV (empat), Rabu (15/05/2024) di Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si menyampaikan capaian kinerja untuk bulan April dan Mei 2024.
Dalam evaluasi tersebut, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi mengungkapkan rasa syukur atas hasil evaluasi kinerja yang telah diterima dengan baik oleh Tim Evaluator dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selanjutnya Pj. Wali Kota Tebing Tinggi menyampaikan paparan capaian kinerja yang telah dilakukan pada 10 indikator dan langkah konkritnya. Pertama inflasi, ke dua stunting, ke tiga BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ke empat layanan publik, Ke lima pengangguran, ke enam kemiskinan ekstrem, ke tujuh kesehatan, ke delapan penyerapan anggaran, ke sembilan kegiatan unggulan dan ke sepuluh perizinan.
Untuk indikator pertama, Inflasi Kota Tebing Tinggi merujuk pada inflasi Kota Pematang Siantar yang merupakan Kota IHK (Indeks Harga Konsumen). Bulan Maret 2024 sebesar 0,61 persen (April 0,34 %) dan inflasi tahun ke tahun bulan Maret sebesar 3,84 persen (di bulan April 2,98 %).
Indikator ke dua, stunting. Berdasarkan data SSGI dan SKI Pada Tahun 2022, prevalensi balita stunting Kota Tebing Tinggi adalah sebesar 19,60 persen. Sedangkan pada tahun 2023 mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu sebesar 10,40 persen.
Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan terkait penurunan angka stunting ialah pendampingan keluarga berpotensi stunting, pelaksanaan Mini Lokakarya tingkat Kecamatan, pelaksanaan evaluasi pelaporan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, pemberian makanan tambahan lokal, pemberian susu untuk balita stunting (Program BAAS), SK Donatur BAAS.
Sejalan hal itu, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 503/1905 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi dan telah disahkan pada tanggal 13 November 2023.
"Dimana Standar Operasional Prosedur (SOP) ini merupakan SOP terpadu seluruh pelayanan yang ada di Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi," terang Pj. Wali Kota.
"Langkah konkrit yang akan dilakukan dalam penanganan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah melaksanakan pelatihan keterampilan melalui UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi," ujar Pj. Wali Kota.
"Dari total 5 Kecamatan dan 35 Kelurahan di Kota Tebing Tinggi Per 31 Maret 2024 terdapat 12.294 jiwa penduduk miskin di Kota Tebing Tinggi," ungkap Pj. Wali Kota.
Dengan upaya yang dilakukan sebagai berikut, pertama penetapan Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3.3/147 Tahun 2024 Tentang Penetapan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kota Tebing Tinggi Tahun 2024. Kedua, koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dan mendukung Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
Indikator ke tujuh kesehatan. Jumlah total tenaga kesehatan yang ada di Pemko Tebing Tinggi, masih ujar Pj. Wali Kota, sebanyak 752 tenaga kesehatan dan 1.030 sarana prasarana kesehatan, yang tersebar di Kota Tebing Tinggi.
Ke delapan penyerapan anggaran. Masih Pj. Wali Kota dalam pemaparannya, bahwa dalam optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan APBD Kota Tebing Tinggi, telah disampaikan kepada SKPD surat edaran tentang hal tersebut.
Surat edaran tersebut, jelas Pj. Wali Kota, mencakup agar SKPD melakukan pertama, segera mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa. Kedua, segera menyiapkan kelengkapan administrasi dan legalitas untuk pelaku pengadaan barang/jasa SKPD. Ketiga, menyusun rencana/target penyerapan anggaran.
"Keempat, selanjutnya Pemerintah Kota Tebing Tinggi juga membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang salah satu tugas pentingnya adalah melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyerapan anggaran dan realisasi fisik program dan kegiatan SKPD," jelas Pj. Wali Kota.
Kesembilan kegiatan unggulan. Kegiatan unggulan selama Pj. Wali Kota Drs. Syarmadani, M.Si. menjabat ialah pertama Wisata Kampung Bajenis dan kedua Kuliner Pasar Kreatif.
Adapun upaya yang telah dilakukan untuk inovasi kegiatan unggulan, ujar Pj. Wali Kota, yakni dukungan melalui kegiatan dan pembangunan sarana prasarana di lokasi, dukungan dalam mencari investor untuk kemajuan inovasi ini kedepannya.
Dan terakhir, kesepuluh perizinan. Jumlah perizinan yang telah ditetapkan periode 1 Januari sampai 31 Maret 2024, NIB sebanyak 1.443 dan jumlah proyek 1.997.
Dengan upaya yang telah dilakukan untuk kemudahan perizinan, ujar Pj. Wali Kota, Sejak berlakunya Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, pelayanan perizinan dan non perizinan tidak dikenakan tarif/ biaya kecuali ketentuan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku.
"Kemudian upaya lain, menyiapkan informasi yang gampang diakses, sederhana dan tidak membingungkan masyarakat terkait perizinan serta menjaga mutu pelayanan di Mall Pelayanan Publik dalam kemudahan perizinan yang dapat dibuktikan melalui Skor
Penilaian Mall Pelayanan Publik dari MenpanRB," urai Pj. Wali Kota.
Turut hadir mendampingi, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi H. Kamlan Musyid, S.H, M.M, Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Dr. Marimbun Marpaung, S.P, M.Si, Kepala BPBD Tora Daeng Masaro, ST., M.Si., Kadis PUPR Reza Aghista, ST., M.Si., Kadis Perkimtah Chairun Nasrin Nasution, ST., Plt. Kaban Kesbangpol Abdul Halim Purba, S.STP., M.Si., Plt. Kadis Kesehatan dr. Henny Sri Hartati..
Penulis: Dwan Manu