Perdagangan | 88News.id: Aksi pemukulan disertai pengeroyokan yang dilakukan oleh KC, Laki laki ( 28 ) dan JC, Laki laki ( 19 ) terhadap ES, Laki laki ( 41 ), masing masing warga kelurahan Perdagangan I Kabupaten Simalungun, pada kamis (11/04/2024) pukul 12.40 Wib, kini telah masuk babak baru.
Kejadian Pengeroyokan dan Pemukulan tersebut terjadi Jln.Sisingamangaraja, Kota Perdagangan yang kasusnya telah dilaporkan ke Polsek Perdagangan sebagaimana tertera dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/127/IV/2024/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 11 April 2024. Atas nama pelapor/ korban Edi Suwanto.
Menindak lanjuti hal tersebut,pihak Penyidik dari Polres Simalungun dengan Penyidik Polsek Perdagangan (saling mengadu, red) , Kamis 25/05/2024 diruang Aula Mapolsek Perdagangan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan Mediasi dalam upaya mencari jalan penyelesaian terbaik namun tidak menemui kata Damai, namun Korban Edi Suwanto tidak menerima ungkapan maaf dari para pelaku.
Dari keterangan Korban Edi Suwanto saat dikonfirmasi langsung Awak Media dilokasi Kamis (25/4/2024) sekira pukul 15.00, mengatakan, "Saya menolak untuk berdamai dengan pihak pelaku", ungkap Edi
Sambung Edi alasan menolak berdamai karena "Selesai saya dipukuli dan dikeroyok oleh para pelaku saya mengalami luka pada pelipis mata saya dan hidung juga pecah keluar darah , kemudian Mata saya juga sakit sehingga saya harus Opname dirumah sakit,namun para pelaku tidak ada menunjukkan etika baiknya terhadap saya".
"Itulah yang menyebabkan saya berat memberikan maaf kepada para pelaku", pungkas Edi.
"Negara kita kan negara Hukum, biarlah hukum yang nanti menyelesaikan masalah ini sehingga para pelaku pemukulan dan pengeroyokan terhadap saya mendapat ganjaran sesuai tindakan yang telah dilakukannya terhadap saya dan memohon kepada polsek perdagangan supaya secepat nya menangkap para pelaku pemukulan terhadap saya", ungkap Edi Suwanto.
Informasi yang diperoleh Awak Media, akibat gagalnya proses perdamaian diantara kedua belah pihak, maka kasus ini akan dinaikkan ketahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Kontributor : Junaidi