-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tiga Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Di Perdagangan Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun

Jumat, 19 April 2024 | April 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-19T10:44:39Z

Tiga Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Di Perdagangan Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun



Simalungun | 88News.id: Pada hari Sabtu, 11 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, sebuah insiden tragis terjadi di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dimana seorang wanita berusia 25 tahun berprofesi sebagai tenaga kesehatan disalah satu Rumah Sakit Wilayah Kabupaten Simalungun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga orang pria.


Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, "Korban yang diidentifikasi dengan inisial R, sedang berada di tempat kerjanya ketika insiden tersebut terjadi. Kejadian bermula ketika R didatangi oleh tiga pria, salah satunya dikenali oleh korban berinisial MF, "jelas AKP Ghulam, Kamis(18/04/2024).


"Menggunakan kesempatan ketika ruangan sunyi, MF bersama dua rekannya, DL dan AP, menyerang R. MF dikatakan menarik tangan R dengan dibantu kedua temanya DL serta AP  membantunya untuk melucuti pakaian korban, kemudian secara bergantian ketiganya melakukan pemerkosaan.


Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian. Traumatis dan mencari keadilan, R melapor ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,"ungkap AKP Ghulam.


Menindak lanjuti kejadian tersebut Unit-IV PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Leonard S. S.H., bekerjasama untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi keberadaan para pelaku, "Atas kejadian tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan dibantu Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun  melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MF, DL, dan AP pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, "tegas AKP Ghulam.


Ketiga tersangka kini ditahan untuk proses investigasi lebih lanjut dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat lokal mengenai keamanan dan kenyamanan di tempat kerja, khususnya bagi perempuan.


AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Simalungun, menyatakan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana pemerkosaan sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, beliau mengungkapkan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk memastikan korban mendapatkan haknya dan pelaku mendapat hukuman setimpal.


"Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seksual di wilayah ini. Para pelaku sudah ditangkap dan akan segera dihadapkan ke pengadilan," ujar AKP Ghulam. "Kami berjanji untuk memberikan perhatian penuh dalam proses hukum ini dan tidak akan ada ruang bagi para pelaku untuk menghindar dari hukuman yang setimpal." Imbuhnya



88News

×
Berita Terbaru Update