Minahasa | 88News.id: Merujuk surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah nomor 800/24.2395/SEKR/BKD.
Khususnya untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) serta honorer di jajaran Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten / Kota se Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasar surat edaran Gubernur Sulut tersebut, berdampak pada pemberian dispensasi masyarakat Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh kantor bersama Samsat yang tersebar di wilayah Kabupaten Kota seSulut.
Ketika dikonfirmasi awak media ini, Kepala Seksi Penetapan PKB Samsat Sulut di Minahasa Drs.Herry Kalengkongan.SE menjelaskan bahwa bagi WP PKB yang sebenarnya harus setor di tanggal yang termasuk libur cuti nasional bersama, diberikan dispensasi sampai pada hari Selasa (16-April-2024), dua pekan depan.
"Tentunya kantor kami (Samsat) yang berada Tondano Minahasa, tutup dan tidak ada pelayanan penerimaan WP PKB di saat libur cuti bersama, konsekuensinya instansi kami Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, mengumumkan tentang kaitan libur nasional ini. Jadi konfirmasi ini (awak media, Red), sekaligus memberikan jawaban serta pengumuman kepada publik WP," ujar Kalengkongan.
Penulis: Harry