-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Prajurit TNI Gadungan Berpangkat Mayjend Diamankan Polrestabes Medan

Jumat, 26 April 2024 | April 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-26T11:45:28Z
Prajurit TNI Gadungan  Berpangkat Mayjend Diamankan Polrestabes Medan

Foto:Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum memaparkan keberhasilan anggota menangkap seorang pria menggunakan surat palsu untuk penipuan masuk anggota Taruna Akmil TNI, Jumat (26/4/2024).



Medan | 88News.id Seorang pria  mengaku Prajurit NI gadungan ditangkap anggota Provost Kodam 1 BB dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polrestabes Medan. 


Pria diketahui berinisial JM  (Jarianto Jamin)  berpangkat Mayjend  ditangkap pada hari Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB,  mendatangi Kodam I Bukit Barisan dengan tujuan untuk menemui Kasdam, lalu untuk mengurus seseorang masuk menjadi calon Taruna Akmil dan calon Tamtama TNi - AD.   Sehingga Kasdam curiga dan memanggil provost untuk memeriksa identitas palaku tersebut. 


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba SH MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/4/2024) mengatakan,  tersangka Jarianto mengganti status pekerjaannya di KTP miliknya yang mana status pekerjaan tersangka adalah wiraswasta dan dirubah oleh tersangka menjadi TNi. Adapun cara tersangka merubah status identitas pekerjaan tersebut dengan menscan dan mengedit status pekerjaannya. Kemudian tersangka menggunakan kartu identitas penduduk yang sudah diedit dan dirubah oleh tersangka membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru. 


Dari pelaku yang telah diproses oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, petugas menyita barang bukti yakni 1 lembar KTP atas nama Jarianto Jamin, 1 lembar SIM A, 1 lembar kartu tema relawan kemenangan tanpa pamrih Prabowo Subianto Presidenku 2024 - 2029 wilayah Sumatera Utara, 1 formulir pendaftaran calon Tamtama PK TNI AD tahun 2024 dan 1 unit ponsel android berwarna merah hitam.  "Tersangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman penjara selama 6 tahun, " jelas Kombes Teddy.


Kata Kombes Teddy, kasus ini juga akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, sebab identitas pelaku dibuat di Kota Pekanbaru.  



88News


×
Berita Terbaru Update